Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hampir 4 Bulan Menjabat, Koster Buat Sejumlah Kebijakan

Gubernur Koster beserta Ny. Putri Suastini Koster saat ramah tamah dengan awak media menjelang akhir tahun 2018 di Denpasar

BALI TRIBUNE - Setelah dilantik sebagai Gubernur Bali, Wayan Koster beserta Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjabat Wakil Gubernur Bali pada 5 September 2018 lalu, pemerintahan yang membawa visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini telah melakukan beberapa hal untuk membangun dan menata secara fundamental unsur-unsur atau aspek-aspek yang berkaitan dengan kepentingan Bali. "Jadi sudah 3 bulan 2 minggu saya sebagai Gubernur Bali. Program-program yang sudah dijalankan melakukan APBD perubahan," ucap Gubernur Bali, Wayan Koster saat ramah tamah bersama awak media menjelang akhir tahun 2018 di Denpasar, Jumat (21/12). Berkaitan dengan regulasi yang sudah selesai kata dia adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang sudah berjalan di instansi pemerintah diseluruh Bali dan swasta. "Saya amati yang sudah melakukan Pergub ini swasta juga. Yang belum adalah di jalan-jalan raya karena masih menunggu anggaran. Masyarakat pun sudah tahu program ini. Dua Pergub ini yang sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. Kemudian pihaknya pun mengajukan Pergub yang ketiga tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai. Kabarnya Pergub itu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya Pergub berkaitan dengan sampah plastik ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. "Ini Pergub sesuai dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu menjaga kesucian dan kebersihan alam Bali beserta isinya termasuk bersih dan bebas dari sampah plastik," kata Koster. Selanjutnya Koster menyebutkan, Pergub keempat yang telah diajukan adalah program gubernur tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal Bali, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang di dalamnya berisi. Pertama, mewajibkan hotel, restoran, villa dan pasar swalayan semuanya menggunakan produk pertanian, perikanan dan industri lokal. Kedua adalah untuk hotel dan restoran, kalau membeli langsung dari petani itu harga yang dibeli minimun 20 persen diatas biaya produksi dan harus cash/tunai.  Namun, lanjut dia menerangkan, jika tidak langsung ke petani yaitu melalui perusahaan daerah maka pihak hotel dan restoran boleh membayar dalam waktu paling lama 1 bulan. Tetapi perusahaan daerah yang langsung membayar ke petani. "Maka kita siapkan perusahaan daerah yang membeli secara tunai ke petani. Ini sedang kita tunggu. Semoga sebelum tutup tahun sudah bisa disetujui Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa tertib dan berlaku awal 2019," harap Koster.  Kebijakan ini akan memiliki dampak luas bagi petani supaya keterkaitan pariwisata dan pertanian langsung terbangun dengan sistem terintegrasi, sehingga pariwisata tidak maju sendiri. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi anjloknya harga hasil pertanian seperti buah salak di Bali saat musim panen. Melalui Pergub ini pemerintah hadir untuk mewadahi bertemunya industri pariwisata dengan petani, sehingga petani pun mendapat manfaat dari kemajuan pariwisata Bali. Bahkan  Koster menambahkan, saat ini ada 2 Peraturan Daerah yang dirancang dan telah diajukan ke DPRD Bali diantaranya terkait desa adat maupun kontribusi wisatawan untuk pelestarian alam dan budaya Bali. Pihaknya berharap paling lambat akhir Februari 2019 Perda ini telah selesai. Kemudian ada satu Perda lanjutan dari pemerintah sebelumnya yaitu revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW. "Saya teruskan itu karena kita memerlukan RTRW yang lebih akomodatif. Jadi ini apa? Artinya ada 4 Pergub 2 Perda dalam waktu 3 bulan lebih menjabat sebagai gubernur. Pergub ini juga mendapat respon sangat baik," ungkapnya. yue

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Joglo Dua Lantai di Tabanan Ludes Terbakar

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah rumah bergaya joglo dua lantai beserta satu unit mobil dan sepeda motor di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, ludes terbakar pada Minggu (24/5/2026) petang. Kobaran api yang muncul sejak pukul 18.00 Wita melahap habis bangunan milik I Nengah Alit Mustika tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Karangasem Tekankan Pentingnya Satu Tahun Prasekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mematangkan kesiapan dunia pendidikan dalam menyambut program nasional Wajib Belajar 13 Tahun. Langkah nyata ini diawali dengan penguatan pada jenjang prasekolah sebagai fondasi utama pendidikan anak.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Adha, Pasar Hewan Kayuambua Sepi Aktivitas

balitribune.co.id I Bangli - Menjelang hari raya Idul Adha aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Kayuambua, Kecamatan Susut, Bangli, mengalami penurunan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut diutarakan  Koordinator Pasar Hewan Kayuamba I Nengah Degdeg, pada Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.