Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hantam Tebing, Dua Tewas

Bali Tribune / Petugas melakukan evakuasi terhadap dua korban tewas tergencet truck akibat lakalantas tunggal di jalur desa Telaga, Kecamatan Busungbiu.
balitribune.co.id | SingarajaDua orang tewas setelah truk yang kendarainya menghantam tebing di jalan raya Desa Telaga-Sepang tepatnya di wilayah Dusun Padma Kencana, Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Selasa (21/7) sekitar pukul 00.30 wita.
 
Kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang diduga  akibat out of control (OC)  mengakibatkan truck dengan nopol G 8012 QB warna putih biru itu ringsek parah pada bagian depannya.
 
Peristiwa lakalantas tunggal truck ini baru diketahui sekitar pukul 01.00 wita oleh warga sekitar. Awalnya sopir truck yang belum diketahui identitasnya ini datang dari arah desa Sepang menuju ke arah desa Telaga. Kondisi jalan dijalur ini cukup terjal dan  menurun. Saat melintas dijalan menurun, diduga pengemudi truck bermuatan genteng ini kehilangan kendali dan berkibat menabrak tebing pada sisi kiri jalan.
Tak hanya sopir, salah satu penumpang yang di identifikasi bernama Noval Maulana (25) warga Kabupaten Pekalongan, diketahui tewas ditempat dalam kondisi tubuh tergencet body kendaraan.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, membenarkan peristiwa lakalantas yang menewaskan dua orang tersebut. "Satu korban bernama Novan Maulana yang berada disebelah sopir. Sedangkan identitas sopir tidak ditemukan dilokasi. Keduanya dalam kondisi sudah meninggal dunia," kata Sumarjaya.
 
Menurut Sumarjaya, diduga penyebab lakalantas tersebut akibat sopir truck tidak mengetahui medan jalan yang menurun dan terjal. Korban telah dievakuasi oleh petugas PMI Singaraja untuk dibawa ke RSUD Buleleng. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 50 juta.
 
"Keadaan truk rusak berat pada bagian depannya ringsek akibat menabrak tebing. Unit lantas Polsek Busungbiu bersama Unit Laka Satlantas Polres Buleleng sedang menangani peristiwa itu," tandas Sumarjaya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.