Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya Ada 30 Sekolah Menengah di Jembrana, UPT Disdik Provinsi Bali Dipastikan Dihapus

administrasi
I Gde Made Subandhi

BALI TRIBUNE - Dengan bersiapnya Pemprov Bali untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, juga akan berepengaruh pada SMA/SMK di Kabupaaten Jembrana. Dengan diberlakukan Pemendagri  tersebut, UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana yang baru dibentuk di awal pengabilalilahan SMA/SMK oleh Pemprov awal tahun 2017 lalu akan dihapuskan karena tidak memenuhi kreteria pembentukan Cabang Dinas maupun UPTD.


Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa Pemprov dapat membentuk cabang dinas di bidang pendidikan menengah dengan beberapa klasifikasinya. Cabang dinas kelas A dibentuk untuk melayani minimal 150 satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus dan cabang dinas kelas B melayani 100 sampai 149 satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus. Sementara UPT Provinsi di bidang pendidikan harus berupa satuan pendidikan formal provinsi yang dipimpin pejabat fungsional guru/pamong belajar. Sedangkan jumlah keseluruhan satuan pendidikan menengan dan satuan pendidikan khusus di Kabupaten Jembrana tidak memenuhi ketentuan dalam permendagri tersebut sehingga UPT Disdik yang ada di Jembrana dipastikan akan dihapuskan.


Kepala UPT Disdik Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana I Gde Made Subandhi dikonfirmasi, Rabu (11/4), tidak menampik adanya rencana penghapusan struktur UPT Disdik yang kini dipimpinnya itu. Menurutnya, penghapusan UPT yang kini masih menaungi satuan pendidikan menengah SMA/SMK dan satuan pendidikan khusus Sekolah Luar Biasa tersebut diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, yakni pada bulan Mei hingga Juni. Nantinya seluruh pejabat baik Kepala beserta Kasi maupun Kasubag yang ada di UPT Disdik Provinsi akan semuanya ditarik kembali untuk mengisi jabatan lainnya pada OPD Pemprov Bali. “Hasil rapat ditarik Mei hingga Juni, saat ini mungkin masih menunggu adanya jabatan lowong dulu seperti pejabat pensiun sehingga bisa ditempati oleh pejabat dari UPT” ungkap lulusan Master Kajian Budaya UNHI ini.
Sedangkan setelah UPT Disdik Provinsi Bali ini dihapuskan, disetiap kabupaten akan ditempatkan seorang staf senior sebagai kordinator. Kendati mendapat pro kontra termasuk dari kalangan pendidikan, namun dengan adanya Permendagri itu mau tidak mau penghapusan UPT yang baru berjalan setahun lebih ini harus dilaksanakan.


Ia menyebutkan, saat ini jumlah satuan pendidikan menengah di Jembrana hanya berjumlah 30 sekolah terdiri dari 6 SMA negeri, 7 SMA swasta, 2 MA negeri, 3 MA swasta, 5 SMK negeri dan 6 SMK swasta serta 1 SLB. Ia mengakui nantinya urusan pendidikan khususnya pendidikan menengah akan semakin berat karena selain kompleks juga kordinator di Kabupaten yang notabene bukan pejabat juga tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan serta jarak antara Jembrana ke Denpasar yang cukup jauh.


Saat ini saja ketika masih ada UPT sejumlah kendala masih dihadapi untuk urusan pendidikan menengah di Jembrana, seperti sarana prasarana hingga operasional yang masih terbatas. “Awalnya katanya mau digabung beberapa kabupaten, tapi terbentur aturan karena hitungannya juga sekolah, sekolah nantinya langsung ke Dinas di Provinsi, kordinator hanya fungsi kordinasi. Sekarang ini operasioanl UPT saja masih terbatas, mengirim berkas ke Denpasar terhambat, terbatasanya anggaran juga kami kesulitan membantu sekolah-sekolah yang mengikuti kegiatan,” jelasnya.   


Kendati jabatannya hanya masih tersisa dalam hitungan bulan, namun sejak tiga bulan menjabat mulai 12 Januari lalu, ia mengaku memaksimalkan potensi yang ada untuk melaksanakan fungsi kepegawaian, administrasi, keuangan hingga akademis serta kordinasi dengan Pemkab Jembrana.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.