Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cabai Rawit Turun, Giliran Bawang Merah Melonjak

Bali Tribune / PEDAGANG - Nampak pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah harganya melambung dan sempat menyentuh Rp. 100.000 perkilo, harga cabai  rawit merah di pasaran kini mulai mengalami penurunan yang cukup drastis. Turunnya harga cabai rawit merah ini dikarenakan banyaknya pasokan cabai dari luar Bali, yakni dari Pulau Jawa dan Lombok, sehingga stok cabai di tingkat pedagang melimpah.

Di Pasar Amlapura Timur, Kabupaten Karangasem, harga cabai rawit merah saat ini sebesar Rp. 50.000 perkilonya, sejumlah pedagang mengaku turunnya harga cabai ini terjadi sejak tiga hari lalu. “Sekarang harga cabai sudah turun pak! Turun sejak tiga hari lalu, pasokan juga banyak makanya stok banyak,” ungkap Ni Nyoman Karmini, salah satu pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur, Rabu (11/1).

Ditengah turunnya harga cabai rawit merah, harga bawang merah Bima justru merangkak naik. Di pasaran saat ini harga bawang merah bima s ebesar Rp. 36.000 perkilo, artinya naik sebsar  Rp. 8.000 perkilonya dari harga sebelumnya Rp. 28.000 perkilo. Naiknya harga bawang merah Bima ini akibat pasokan bawang lokal yakni Bawang Bali ke pedagang pasar berkurang.

Untuk bawang bolo atau yang lebih dikenal dengan bawang karet, saat ini harganya juga mengalami kenaikkan dari awalnya Rp. 24.000 perkilo, sekarang naik menjadi Rp. 30.000 perkilo. Sementara harga bawang putih masih stabil dikisaran harga Rp. 22.000-23.000 perkilonya. Pun demikian dengan harga tomat masih stabil dengan harga perkilonya Rp. 8000.

Sejumlah pedagang mengaku jika kenaikkan harga jenis bumbu dapur, memang fluktuatif tergantung pasokan. Bisa saja menjelang Hari Raya Kuningan nanti, harga bumbu dapur utamanya cabai dan bawang merah akan kembali mengalami kenaikkan.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.