Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Jeruk Anjlok, Petani Pupuan Meradang

Bali Tribune/KEBUN JERUK - Perkebunan jeruk di Desa Pupuan yang kini sedang dibayangi harga yang terus anjlok.



balitribune.co.id | Gianyar - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, kondisi ini diderita para petani di Desa Pupuan Tegallalang, Gianyar. Karena komiditas jeruk yang menjadi andalan petani setempat kini anjlok di saat biaya distribusi hasil panennya membengkak lantaran kenaikan harga BBM. 
 
Tidak hanya jeruk komuditas lainnya seperti pisang dan sayur mayur pun ikutan terjun bebas. Perbekel Desa Pupuan I Wayan Sumatra, Selasa (27/9/2022), mengakui kondisi petani setempat yang kini sedang meradang ini. Disebut harga Jeruk yang ditanam di Desa Pupuan saat ini di tingkat petani Rp 4.000 per kilonya. Dari harga itu, petani sesungguhnya tidak mendapatkan keuntungan yang berarti. "Dengan harga Rp 4.000, petani belum menikmati keuntungan, dimana biaya pupuk terus meningkat belum lagi biaya pemeliharaan," ujarnya.
 
Sedangkan bagi petani jeruk yang di pedalaman, oleh pengepul, jeruk dihargai hanya Rp 3.500 per kilo. Sedangkan harga yang mendekati keuntungan, perkilo jeruk di tingkat petani dibeli dengan harga Rp 7.500 per kilogram. Dijelaskan Sumatra, pengepul juga tidak bisa berbuat banyak, mengingat ongkos angkut jeruk dari kebun ke pinggir jalan mengalami kenaikan. Sehingga posisi petani ibarat simalakama. "Kalau tidak dijual bakal rugi banyak, dijual juga harganya merosot tajam. Posisi petani yang paling dirugikan," jelasnya lagi. 
 
Dalam keadaan perekonomian yang merosot ini, petani terpaksa menjual produknya. "Yang kasihan itu, petani di pelosok. Saat angkut pupuk kena ongkos mahal dan saat jual komoditi juga kena ongkos," bebernya.
 
Kondisi serupa juga terjadi dengan komoditi sayur mayur dan buah seperti Pisang dan Pepaya. Disebutkan, petani tidak bisa berkutik, walau hasil panen buah Pisang san Pepaya melimpah. Dimana harga buah pepaya per buahnya rata-rata laku Rp 1.000. Dimana pengepul juga membayar tenaga untuk mengangkut buah dari kebun ke jalan raya. "Tidak banyak kebunnya yang di pinggir jalan, sebagian besar di pelosok. Beberapa ada yang angkut dengan sepeda motor. Namun kembali juga, kalau pakai motor, harga BBM naik, ongkos angkut juga naik," jelasnya lagi.
 
Warga Desa Pupuan yang berjumlah 7.000 jiwa, sebanyak 70% warganya adalah petani, baik bertanam Jeruk, Sayur-sayuran dan komoditi lain. "Jadi, setiap musim panen, warga kami selalu berharap harga komoditi stabil," harapnya.
wartawan
ATA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.