Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Bakti TNI AU Ke-69, Pelayanan Kesehatan Gratis

TNI AU
PELAYANAN - Hari Bakti TNI AU digelar pelayanan kesehatan gratis di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/7).

Tabanan, Bali Tribune-

Dalam rangka peringatan ke-69 Hari Bakti TNI AU tahun 2016, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pelayanan kesehatan gratis di Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (24/7),  dipusatkan di Wantilan Desa Selanbawak.

Pelayanan kesehatan gratis dari TNI AU ini diserbu oleh ratusan masyarakat, dari anak-anak hingga lansia. Kegiatan bakti sosial pelayanan kesehatan ini meliputi pelayanan pengobatan umum, pengobatan gigi, sosialisasi perawatan gigi, operasi katarak, pemeriksaan mata, pemberian kacamata baca gratis serta dilakukan penghijauan berupa penanaman 1200 pohon.

Komandan Lanud Ngurah Rai, Kolonel Pnb. Danet Hendriyanto, S.Sos mengatakan, kegiatan bakti sosial dari TNI AU ini merupakan rangkaian dari peringatan ke -69 Hari Bakti TNI AU, bertujuan untuk mewujudkan kemanunggalan antara TNI dengan rakyat, membantu pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ikut berperan serta dalam memberikan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang membutuhkan dan ikut mewujudkan Bali Clean and Green. Kegiatan baksos ini bekerjasama dengan Yayasan Kemanusian Indonesia (YKI) Bali, Buddha Tzu Chi dan Rumah Sakit Gigi mahasaraswati.

Perbekel Selanbawak Wayan Sudarmayasa, sangat mengapresiasi kegiatan baksos dari TNI AU di Desanya. Bahkan masyarakatnya berduyun-duyun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis ini. Menurutnya hal ini sangat positif dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dikatakan kegiatan ini merupakan wujud nyata kegiatan untuk membangun kesehatan masyarakat.

Diharapkan ke depan kegiatan seperti ini agar terus dilanjutkan, walaupun tidak di Tabanan juga bisa dilakukan di Daerah yang lain, karena menurutnya masih banyak masyarakat seperti di Selanbawak yang membutuhkan pelayanan seperti sekarang.

wartawan
Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.