Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari ini Oka Winaya Dilantik Jadi Anggota DPRD

Bali Tribune/ I Gede Oka Winaya
Balitribune.co.id | Tabanan - I Gede Oka Winaya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan I Made Edi Wirawan dari Fraksi PDIP dijadwalkan dilantik hari ini Senin (26/10). Setelah dilantik Oka Winaya akan betugas secara resmi sebagai Anggota DPRD Tabanan mulai 1 Nopember 2020 nanti dan berakhir hingga tahun 2024.
 
Persiapan pelantikan Oka Winaya, Jumat (23/10) sudah dilakukan gladi. Politisi asal Cau, Marga ini akan menggantikan I Made Edi Wirawan. Edi Wirawan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tabanan setelah ditetapkan menjadi Calon Wakil Bupati Tabanan dalam Pilkada Tabanan 2020 berpasangan dengan Calon Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
 
 I Gede Oka Winaya dikonfirmasi,  terkait pelantikan dirinya mengatakan, tidak ada persiapan khusus jelang pelantikan nanti. Ia hanya berdoa dan memohon restu kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar semuanya berjalan lancar. "Saya hanya memohon agar semuanya berjalan lancar," ujarnya, Minggu (25/10). Setelah dilantik nanti pihaknya akan fokus pada tugas-tugas sebagai Anggota DPRD dan melayani masyarakat. Selain itu juga pihaknya menunggu tugas yang nantinya ditugaskan oleh Partai.
 
Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta menerangkan pelantikan PAW digelar Senin (26/10), pihaknya terlebih dahulu melakukan gladi yang dihadiri langsung oleh PAW anggota DPRD Tabanan, I Gede Oka Winaya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.