Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini, Rakerprov KONI Bali Digelar

Ketut Suwandi
Ketut Suwandi

BALI TRIBUNE - Sesuai agenda, KONI Bali akan menghelat Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), di Kantor KONI Bali, Senin (9/10). Diharapkan KONI Kabupaten dan Kota seluruh Bali mampu menyampaikan program kerjanya masing-masing usai gelaran Porprov Bali XIII di Gianyar.

Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi, Minggu (8/10) mengatakan, pihaknya sudah jauh hari memancang program untuk Pra-PON dan PON XX/2020 di Papua. Dalam program tersebut, lanjut Suwandi, atlet-atletnya berasal dari juara Porprov Bali lalu.

“Jadi, program KONI Bali sudah jelas yakni mempersiapkan diri menghadapi Pra-PON dan PON Papua ke depannya. Nah, sekarang KONI Daerah yang punya atlet harus berbuat. Itulah yang bakal dibahas di Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Bali besok (hari ini,red),” kata Ketut Suwandi.

KONI Bali sendiri lanjutnya, juga ingin mengetahui pada Rakerprov itu, para juara Porprov Bali lalu, bakal diprogramkan apa. Pasalnya, Suwandi juga tidak ingin setelah Porprov Bali usai, lantas adem ayem, tidak ada kegiatan atau program yang dilakukan KONI Daerah terhadap atlet yang berprestasi tersebut.

“Jangan sampai sebelum Porprov Bali para atlet di daerah baru sibuk berlatih pagi, sore dan malam, tapi ketika event itu sudah digelar lantas tidak berlatih lagi. Hal ini akan mampu menurunkan kualitas baik fisik maupun teknik atlet berperestasi tersebut,” tambah Suwandi.

Jadi menurutnya, semua atlet berprestasi itu tetap harus memiliki program latihan rutin, tetap diawasi dan dikontrol, karena para atlet itulah yang nantinya dijadikan wakil Bali baik di event Pra-PON atau PON, juga event nasional lainnya.

“Dengan demikian para atlet tidak diam, mereka akan terus diberikan arahan yang jelas yang dilakukan KONI Daerah, termasuk pengkab dan pengkot cabang olahraga (cabor) seluruh Bali. Termasuk koordinasi antara pengkab dan pengkot cabor, dengan pengprov cabor, untuk membuat atletnya tetap terus menjaga bahkan meningkatkan prestasinya,” tutup Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.