Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini Sidang Gugatan Cerai Terpidana Susrama

Bali Tribune/ SUSRAMA - I Nyoman Susrama berada di Rutan Klas II B Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Hening Puspitarini (47) terhadap suaminya yakni terpidana seuumur hidup I Nyoman Susrama (57) akan digelar di Pengadilan Negeri Bangli. Selasa (29/10)  Sementara telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim untuk menyidangkan gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali periode (2004-2009) tersebut yakni Redite Ika Septina, SH.
 
Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan untuk resalah panggilan terhadap pihak tergugat yakni I Nyoman Susrama sudah disamapikan langsung kepada yang bersangkutan di Rutan Bangli pada Kamis (24/10). “Petugas kami langsung menyerahkan surat panggilan untuk mengikuti persidangan kepada tergugat I Nyoman Susrama di Rutan Bangli,” ujar I Nyoman Sudarsana Senin (28/10). Terkait hadir atau tidaknya pihak tergugat dalam sidang nanti I Nyoman Sudarsana tidak berani memastikan. “Kalau mau lebih jelas coba hubungi saja yang bersangkutan,” sebut  pria asal Klungkung ini.
 
Untuk sidang perdana adalah upaya mediasi dan jika seandainya tiga kali panggilan pihak tergugat tidak hadir maka  sidang akan dilanjutkan dengan ke pokok perkara yakni pembacaan surat gugatan cerai. “Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalaui proses perundingan atau mufakat para pihak dibantua oleh mediator,” ungkapnya.
 
Terpisah Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra saat dikonfirmasi mengaku  belum mendapat informasi baik secara kedinasan maupun dari  I Nyoman Susrama. Namun demikian kata, I Made Suwendra memang  sebelumnya I Nyoman Susrama sempat menyamapikan akan digugat cerai oleh istrinya. “Sejauh ini saya belum mendapat informasi baik itu dari instasi yang menanganani  dalam hal ini Pengadilan maupun dari I Nyoman Susrama sendiri,” jelas I Made Suwendra.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terpidana semur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra  Prabangsa  yakni I Nyoman Susrama asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli digugat cerai oleh istrinya Hening Puspita Rini. Gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali perode (2009-2014) itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangli, lewat kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga SH, Selasa (22/10) lalu.
 
Adapun alasan Henig Puspitarini menggugat suaminya kata Ngakan Kompiang Dirga karena berbagai alasan, diantaranya hubungan antara klienya dengan I Nyoman Susrama memang sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sejatinya klienya tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama yang kini divonis seumur hidup namun dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk mengambil langkah perceraian. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.