Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini, Transport Lokal Demo Minta Angkutan Online Hengkang

Demo
Anggota transport lokal yang siap “turun ke jalan”.

Denpasar, Bali Tribune

Seluruh perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir, termasuk pangkalan transport lokal se-Bali sepakat menurunkan ribuan massa (Rabu, 28/9) meminta ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar. Ketiganya diminta hengkang dari Bali menjelang berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.32/2016 mulai 1 Oktober mendatang. Mengingat sampai batas waktu yang ditetapkan, tidak ada satupun angkutan online berbasis GrabCar, Uber Taxi dan GoCar di Bali memenuhi persyaratan operasional angkutan online. “Aksi damai ini melibatkan 124 perkumpulan taksi konvensional maupun aliansi sopir termasuk pangkalan transport lokal se-Bali untuk meminta jawaban pemerintah karena realitanya sampai sekarang angkutan online belum ada yang mengurus ijin atau buka cabang di Bali,” ucap Ketut Suwitra selaku kordinator aksi di Denpasar, Selasa (27/9) kemarin.

Kata dia, seluruh anggota aliansi dan pangkalan transport yang didukung desa adat sepakat menurunkan ribuan massa untuk menggelar Aksi Damai mulai pukul 09.00 Wita dengan motto “Diskusi Komunikasi Bukan Arogansi”. Aksi rencananya dimulai dari Kantor DPRD Bali kemudian dilanjutkan ke Kantor Gubernur Bali, Kejati Bali dan berakhir di Dishub Bali. Intinya, massa ingin menyampaikan dua aspirasi yakni pertama, dukung Gubernur Bali dan Dishub Bali untuk menegakan PM No.32 dengan menghentikan dan menindak tegas operasional Grab, Uber dan GoCar di Bali. Kedua, mendukung Gubernur Bali dan Dishub Bali untuk menutup aplikasi angkutan online di Bali dengan kembali bersurat ke Kominfo RI dan jika secara nasional aplikasi tidak bisa ditutup maka Kominfo RI diminta untuk memblokir per regional aplikasi Grab, Uber dan GoCar khususnya di wilayah Bali.

Massa juga menyampaikan dua tuntutan demi kondusifitas transportasi di Bali. Pertama menuntut diturunkannya semua atribut baliho ataupun reklame dan iklan angkutan online di Bali serta menuntut Dishub Bali menerbitkan surat pernyataan bahwa angkutan/taksi online tidak dapat memenuhi PM No.32 sehingga harus hengkang dari Bali. “Kita sudah diijinkan Kapolresta Denpasar untuk menggelar Aksi Damai dengan menurunkan sekitar ribuan massa. Kita sampaikan bahwa Grab, Uber dan GoCar tidak sesuai PM 32, karena tidak menjalankan aturan investasi sehingga dengan pertimbangan keamanan, ketertiban dan kondusifitas di Bali memerintahkan angkutan ataupun taksi online keluar dari Bali. Jadi tidak ada toleransi lagi karena batas toleransi sudah diberikan pemerintah hingga 1 Oktober 2016,” tandas Suwitra.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.