Hari Kedua Belum Ada Parpol Ajukan Balon ke KPU Bangli | Bali Tribune
Diposting : 3 May 2023 08:02
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.

balitribune.co.id | Bangli - Tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bangli telah dibuka. Namun demikian memasuki hari kedua, belum ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan nama-nama bakal calon (balon) ke KPU Bangli.

Ketua KPU Kabupaten Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sedangkan tahapan pengajuan bakal calon dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei. Kaitannya dengan tahapan ini, maka  pihaknya telah membuka pelayanan kepada masing-masing parpol yang akan mengajukan bakal calon. Layanan ini dibuka pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita. "Dari  tanggal 1 sampai 13 Mei buka hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei, layanan dibuka dari  pukul 08.00 wita sampai 23.59 wita," jelasnya, Selasa (2/4/2023).

Mengacu regulasi dan petunjuk teknis KPU RI, lanjut Pujawan, sehari sebelum pengajuan bakal calon parpol wajib memberitahukan pada KPU Bangli mengenai rencana kehadirannya. Mulai dari waktu dan berapa personel yang akan diajak untuk hadir ke KPU Bangli.

Diakui Pujawan, hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 12.00 Wita, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Dari dinamika yang terjadi, menurutnya saat ini parpol masih mengurus kelengkapan syarat-syarat administrasi. Sementara untuk batas maksimla calon yang diajukan masing- masing parpol menyesuaikan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Misalnya Kabupaten Bangli, dari total 30 kursi legislatif, tersebar di lima dapil. Contohnya dapil Bangli 1 (Bangli), itu ada 6 kursi. Dapil Bangli 2 (Susut) juga ada 6 kursi.

Disinggung kapan parpol biasanya mulai mengajukan bakal calon, Pujawan mengatakan rata-rata parpol melihat hari baik. Namun melihat dari pengalaman sebelumnya, biasanya parpol mulai ajukan bakal calon pada pertengahan hingga hari terkahir.

Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.  "Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus sampai 23 September. Dan terkahir yakni tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 4 November,” ujarnya.