Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

Gubernur Wayan Koster memimpin aksi bersih lingkungan
Bali Tribune / KORVE - Gubernur Wayan Koster memimpin aksi bersih lingkungan (korve) di Pantai Samuh Kecamatan Benoa, Badung. (ist)

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Membaur dengan peserta aksi korve yang terdiri dari ASN, TNI, Polri dan Pelajar, Gubernur Koster menelusuri kawasan pantai sambil memunguti satu demi satu sampah plastik. Aksi korve dilaksanakan dengan penuh semangat oleh para peserta hingga dalam waktu singkat, kawasan pantai kembali bersih.

Kegiatan korve didahului dengan apel yang diisi penyampaian arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup oleh Gubernur Koster.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam arahan tertulisnya menyampaikan, dunia saat ini sedang menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, degradasi keanekaragaman hayati, dan pencemaran.

Ketiga krisis ini saling berkaitan dan mengancam stabilitas ekologi, ekonomi, dan sosial global. Oleh sebab itu, masalah lingkungan hidup menjadi isu krusial bagi kelangsungan generasi mendatang.

Menteri Jumhur mengingatkan, sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim karena lebih dari 60% penduduknya tinggal di wilayah pesisir dan berisiko terdampak kenaikan air laut, cuaca ekstrem, dan gangguan ketahanan pangan. 

"Lebih dari 90% bencana di Indonesia bersifat hidrometeorologis, seperti banjir, longsor, dan kekeringan," sebutkan. 

Ditambahkan olehnya, persoalan lingkungan di Indonesia makin pelik karena dipengaruhi persoalan sampah. Indonesia menghasilkan 51 juta ton sampah setiap tahun, 74% diantaranya belum terkelola secara optimal. 

"Sebagian besar bercampur dan berakhir di TPA yang menggunakan metode open dumping. Praktik ini tidak hanya menimbulkan masalah kebersihan, tetapi juga pencemaran lingkungan, gas metana, dan ancaman terhadap kesehatan, kualitas hidup, dan keberlanjutan ekosistem," jelasnya. 

Menurut dia, kondisi TPA yang telah kelebihan beban hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Mengatasi berbagai persoalan lingkungan, ia mengajak masyarakat Indonesia bersama-sama melakukan pertobatan ekologis. 

"Pertobatan ekologis bukan sekadar kata-kata, tetapi sebuah panggilan untuk merenung dan mengubah cara kita berinteraksi dengan alam. Kita diajak untuk memuliakan alam, mengintrospeksi setiap perilaku dan kebiasaan yang berdampak pada lingkungan," ucapnya.

Menutup sambutannya, Menteri LH mengajak seluruh komponen masyarakat menjadikan peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 sebagai momentum untuk merenung, menyadari kesalahan, dan bergerak memperbaiki hubungan dengan alam. 

Ia mengajak masyarakat mengambil langkah nyata yaitu mengurangi penggunaan plastik dan sampah sekali pakai, serta mendorong setiap rumah tangga dan kawasan publik untuk memilah sampah mulai dari sumbernya. 

Menteri Jumhur juga mendorong pemanfaatan sampah secara produktif dan ekonomi sirkular melalui bank sampah atau inisiatif lokal lainnya, serta menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi pencemaran dan limbah.

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 juga dirangkai dengan pencanangan Gerakan Indonesia ASRI. Gerakan ini diharapkan mengubah perilaku masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang beretika lingkungan menuju Indonesia Emas 2045.

Usai pelaksanaan korve bersih sampah, Gubernur Koster, Bupati Badung, Pimpinan OPD Pemprov Bali dan Pemkab Badung mengikuti peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 tingkat nasional secara daring. 

wartawan
KSM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.