Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama PKM Panjer, Tim Satgas Tegur Pengendara Tanpa Masker

Bali Tribune / Tim Satgas Panjer, saat menegur pengendara yang tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PKM di Panjer, Kamis (28/5) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Kelurahan Panjer bersama Desa Adat Panjer, melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan melakukan pengetatan di pintu masuk Panjer tepatnya di Jalan Waturenggong (depan LPD Desa Adat Panjer), Kamis (28/5) kemarin. 
 
Dalam pelaksanaan perdana ini, Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Panjer, menegur pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker.
 
Tim satgas yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, kepolisian, Linmas dan pecalang dikerahkan dalam pelaksanaan PKM di Panjer. Mereka pun melakukan sidak dengan memelototi pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker. ''Kalau tidak menggunakan masker, kami berhentikan dan kami minta agar menggunakan masker,'' kata Bendesa Adat Panjer, AA Oka Adnyana.
 
Ditambahkan Oka Adnyana, pelaksanaan PKM di Panjer sampai, 10 Juni 2020, berdasarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM. ''Kami di Desa Adat Panjer dan dinas sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persyaratan Perwali ini. Pelaksanaan PKM ini, berdasarkan rapat dengan tokoh masyarakat, yaitu Sabha Desa dan Kerta Desa yang telah ada kesepakatan untuk mengusulkan PKM ke Pemerintah Kota Denpasar. Setelah melakukan sosialisasi dan evaluasi, usulan PKM ini disetujui pada, 25 Mei 2020,'' ujarnya.
 
Menurut Oka Adnyana, Perwali ini merupakan pedoman bagi Desa Adat Panjer dalam melakukan PKM. ''Intinya PKM di Panjer ini, tidak berarti tidak boleh keluar dan tidak boleh kemana-mana. Jadi aktivitas itu tetap dilakukan dengan syarat menggunakan masker, membersihkan tangan, menjaga kerumunan dan jaga jarak sesuai Perwali,'' ucapnya.
 
Ditanya sanksi bagi pelanggar PKM, Oka Adnyana menyatakan untuk sanksi sesuai perwali, yakni sanksi administratif berupa teguran dan sanksi administrasi lainnya yang berkaitan dengan surat-surat kedinasan. Sedangkan sanksi adat, yakni panglemek dengan selalu memberikan imbauan kepada masyarakat jika sering keluar dan yadnya untuk mengikuti protap kesehatan.
 
Sementara Lurah Panjer, I Made Suryanata, mengatakan Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer yang mengajukan dan melakukan PKM ini, karena pernah mengalami pandemi Covid-19, di mana 2 warga terpapar tapi telah sembuh. ''Meski telah sembuh, untuk protap tetap kami ketatkan. Dengan perwali ini juga kami nantinya bisa memberikan sanksi adminstrasi dan sanksi adat bagi yang melanggar. Kami contohkan saat penutupan warung. Warung yang seharusnya tutup pada pukul 21.00 Wita, saat kami sidak memang tutup, tapi saat kami tinggalkan mereka membuka lagi warungnya. Kami ingin masyarakat tertib dan berharap wabah ini cepat berlalu,'' tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.