Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Buruan dalam Seminggu, Polres Badung 214 Butir Ekstasi, Polresta 975 Pil Koplo

1). AKP Djoko Hariadi meperlihatkan barang bukti dan
2). AKBP Ruddi Setiawan saat memperlihatkan barang bukti

 BALI TRIBUNE -  Polres Badung dan Polresta Denpasar seakan berlomba dalam mengungkap narkoba. Dalam sepekan, Polres Badung menangkap 5 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 214 butir ekstasi dan 36, 94 gram sabu.  Paling menarik, penangkapan terhadap dua residivis pengedar ekstasi, yakni tersangka Abdul Maman (23) dan Ketut Sosiawan (41) di Jalan Sidakarya Gang Dewata, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar Selatan, Senin (18/11). Padahal mereka baru sebulan bebas dari Lapas Kerobokan. Dari tangan Maman, polisi mengamankan barang bukti 200 butir ekstasi dan 31, 37 gram sabhu. Sedangkan dari tangan Ketut polisi menyita 14 butir ekstasi dan 2,61 gram sabhu.  “Mereka ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya pengedar kelas kakap yang dikendalikan oleh salah satu napi di dalam Lapas” ungkap Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, SH siang kemarin.  Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang peredaran ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka digerebek di kosnya, Senin (18/11) pukul 20.00.  “Kalau diamati, pembungkus ekstasi itu sangat rapi seperti produk pabrik. Warnanya merah tua kecoklatan ada logo Omega berisi tulisan 50 e’ Omega,” terangnya. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Abdul Maman yang bekerja di salah satu Bar di Denpasar, bertugas mengambil paket ekstasi dan sabu-sabu (SS) dari bandarnya yang ada di LP. Sementara tersangka Ketut Sosiawan yang bekerja sebagai supir truk bertugas menempel di sejumlah tempat.  “Satu bungkus permen, berisi 50 butir ekstasi warna merah bercap Omega. Satu butir ektasi seharga Rp 500 ribu,” tuturnya. Tidak hanya itu saja. Anggota Resnarkoba Polres Badung juga menangkap tiga pengedar narkoba lainnya. Yakni Erwan Kurniawan (36), dibekuk di Perum Dalung Permai, Kerobokan Kaja, Badung, Rabu (14/11). Selamet Hutagaol (38), dibekuk di wilayah Kuta Utara, Badung, Rabu (14/11). Dan terakhir, Made Edi Susanto (29), ditangkap di Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara, Kamis (15/11). “Seperti perintah Bapak Kapolda Bali, kami akan terus basmi dan perangi narkoba,” pungkasnya.  Polresta Denpasar  Sementara Sat Res Narkoba meringkus 11 orang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 19.15 gram dan 975 butir pil koplo. Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan kurir di wilayah Denpasar dan Badung. Yang mengakui mendapatkan barangnya dari Lapas Kerobokan.  "Mereka ini adalah kurir dan masih kami lakukan pengembangan. Dari 9 kasus yang berbeda jaringan," ungkapnya. Para pelaku diantarannya tiga orang pengedar pil koplo Feby (23), David (28) dan Hendra (18) diringkus di Jalan Tukad Buaji Denpasar Selatan. Barang bukti tersebut didapatkan dari Banyuwangi dan dijual Rp 35 ribu per 10 butirnya. "Mereka kerja proyek dan sudah setahun mengedarkan," terang Ruddi. Tersangka kurir sabu yang lainnya diantaranya Anton (27) ditangkap di Jalan Raya Sesetan, Dana (49) di Jalan Suwung, Ismail (28) di Jalan Pura Demak, Zulfikar (23) di Jalan Pura Demak, Zuhadi (34) di Jalan Cargo, Aris Syaifulloh (25) di Jalan Pulau Ayu, Dodi (25) di Jalan Pulau Sita dan Hari Wisnu (30) di Jalan Raya Kunti.  Dari hasil introgasi, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menempelkan paketan sabu. Modus ini diungkapkan memang umum dilakukan dalam transaksi narkoba. Usai dihadirkan di depan awak media, para tersangka ini diminta tidak mengulangi perbuatannya.  "Kami jerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paking lama 15 tahun penjara," pungkasnya.  

wartawan
redaksi
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.