Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hentikan Penyebaran PMK, Australia Kucurkan Bantuan untuk Indonesia

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Albanese telah mengumumkan paket kerja sama baru di bidang biosekuriti senilai A$10 juta untuk mendukung Indonesia dalam merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD). Paket tersebut diumumkan Selasa (9/8) oleh Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Murray Watt di National Press Club, menempatkan Australia sebagai penyedia vaksin tambahan serta dukungan konsultasi dan teknis untuk memperkuat langkah-langkah biosekuriti Indonesia.
 
Dikutip dari laman indonesia.embassy.gov.au, Australia akan menyediakan alat pelindung diri dan disinfektan, melatih staf di lapangan, dan menyediakan keahlian biosekuriti untuk mengatasi wabah ini. Menteri Watt mengatakan, salah satu cara mencegah wabah di Australia adalah dengan mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya penghentian penyebaran PMK.
 
“Paket ini mencakup A$ 4 juta untuk penyediaan vaksin PMK dan LSD. Jumlah ini merupakan tambahan dari dukungan kepada Indonesia yang diumumkan sebelumnya, termasuk 1 juta dosis vaksin PMK dan hampir setengah juta vaksin LSD yang telah dijalankan oleh Pemerintah Australia,” kata Menteri Watt.
 
Pemerintah Indonesia akan menyalurkan vaksin ini ke daerah-daerah yang paling membutuhkan. "Kami juga telah menyertakan pendanaan awal, sehingga Indonesia dapat menjalankan sistem identifikasi ternak," imbuhnya.
 
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong mengatakan paket ini adalah salah satu wujud dari hubungan dekat antara Australia dan Indonesia. "Indonesia adalah salah satu tetangga dan mitra terdekat kami di kawasan dan Pemerintah Australia ingin menawarkan bantuan apa pun yang memungkinkan saat ini," kata Menteri Wong.
 
Menurutnya, menjaga biosekuriti kawasan adalah kepentingan bersama dan paket dukungan ini dibangun berdasarkan kerja sama kesehatan yang telah berlangsung lama termasuk melalui Kemitraan Ketahanan Kesehatan Australia Indonesia.
"Kita berkomitmen untuk bekerja sama merespons ancaman bersama ini," ujarnya.
wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.