Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hewan dari Daerah Terjangkit Wabah PMK Dilarang Masuk Pasar Beringkit

Bali Tribune / Suasana pasar hewan Bringkit (ist)

balitribune.co.id | MangupuraDaerah-daerah yang telah terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dilarang memperdagangkan hewannya ke Pasar Hewan Beringkit. Bila sampai ada kirimam hewan dari daerah terjangkit akan langsung ditolak. Hal ini dilakukan  sebagai antisipasi masuknya wabah PMK ke Bali khususnya Badung.

Direktur Umum Perumda Pasar Mangu Giri Sedana I Wayan Mustika mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Badung, BPBD Badung dan Kapolres Badung sudah dibahas  terkait langkah-langkah antisipasi penyebaran PMK.
 
“Khusus di pasar hewan Beringkit kami disarankan agar melakukan pengawasn yang ketat, dengan pengecekan dukumen hewan, melakukan penyemprotan dengan disinfektan baik hewan, orang maupun kendaraannya,” ujarnya, Minggu (3/7).
 
Dan yang terpenting, kata Mustika kalau ada hewan yang berasal dari daerah yang sudah terjangkit PMK akan langsung ditolak, alias tidak boleh masuk pasar hewan Beringkit. "Hewan dari daerah yang sudah terjangkit wabah PMK tidak boleh masuk ke Pasar Hewan beringkit. Jadi kami akan melakukan pengawasan ketat," kata Mustika. 
wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.