Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang 12 Hari, Nyoman Supag Ditemukan Meninggal

Bali Tribune / DIGOTONG – Anggota Babinsa Desa Tanglad menggotong mayat Nyoman Supag bersama warga.

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pencarian selama 12 hari terhadap salah satu warga yang hilang, akhirnya membuahkan hasil. I Nyoman Supag (67), salah satu warga Desa Tanglad Kecamatan Nusa Penida, Klungkung yang hilang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Senin (27/6).

Babinsa Desa Tanglad Sertu I Gede Astawa mengatakan, Senin 27 Juni 2022 sudah masuk hari ke-12 pencarian sejak I Nyoman Supag dinyatakan hilang dari rumahnya pada 15 Juni 2022 lalu.

"Upaya pencarian terus kita lakukan bersama semua pihak, hari ini beliau ditemukan di kebun Pak Made Tame (51). Saat dinyatakan hilang, informasi dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa melihat dengan jelas dan selama ini tidak pernah keluar dari rumah,“ terangnya.

Evakuasi dari TKP menuju ke rumah korban dilakukan bersama Bhabinkamtibmas, perangkat desa dan dibantu warga sekitar. Pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan kepergian korban sehingga pihak korban tidak ingin dilakukan otopsi.

Terpisah, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat SH MSi menyampaikan bahwa sejak dilaporkan hilang, dirinya telah memerintahkan jajaran Koramil Nusa Penida untuk membantu dalam proses pencarian.

"Inilah bentuk pelayanan serta pengabdian kami kepada masyarakat dengan berupaya selalu hadir dan memberikan bantuan kepada masyarakat,” jelasnya.

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan turut berbelasungkawa, semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisiNYA dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Dandim. 

wartawan
SUG
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.