Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilangkan Keletehan, Jasad Orok Tanpa Kepala Diaben

Warga Desa Pakraman Kertha Jaya, Kelurahan Pendem saat melakukan penggalian jasad orok tanpa kepala yang ditemukan warga disaluran irigasi Lingkungan Dewasana setempat tiga tahun silam. Jasad dimaksud akan diupacarai ngelungah pada, Selasa (25/9) ini.

BALI TRIBUNE - Tiga tahun telah berlalu, kasus penemuan jasad orok tanpa kepala di saluran irigasi Lingkungan Dewasana Desa Pakraman Kertha Jaya Kelurahan Pendem, Jembrana belum juga terungkap. Guna menghindari timbulnya hal-hal buruk akibat peristiwa tersebut, pihak Desa Pakraman melaksanakan ritual pembersihan secara Agama Hindu. Berpusat di Setra (kuburan,red) Desa Pakraman setempat, Jumat (21/9) kemarin, prosesi pembersihan secara Hindu diawali dengan melaksanakan ritual ngangkit yakni, menggali kuburan untuk selanjutnya mengangkat mayat guna diupakarai melalui ritual ngelungah. Bendesa Pakraman Kertha Jaya, Pendem I Wayan Diandra disela-sela prosesi itu menyebutkan, prosesi dimaksud dilaksanakan atas dasar putusan paruman krama desa. Agar memudahkan jalannya ritual, warga kemudian memberikan nama ‘Mawar’ kepada jasad bayi dimaksud. “Tadi pagi kita lakukan upacara ngangkid jasat bayi malang itu. Prosesi ini sesuai dengan keputusan paruman desa pakraman," ucap Bendesa Diandra sembari menyebutkan sebelum diupakarai, jasad bayi dititip sementara di Setra (kuburan) Desa Pakraman Sangkaragung. Menurut dia, dilaksanakannya ritual dimaksud mengingat pada Oktober 2018 nanti pihak desa pakraman setempat berencana menggelar ritual ngenteg linggih. “Sehingga sebelum pelaksanaan karya besar wilayah desa pakraman wajib dibersihkan dari segala kecuntakaan,” tegasnya. Lanjut Bendesa Diandra, usai prosesi ngangkit, jasad bayi akan diikutsertakan pada prosesi ngelungah serangkaian puncak karya ngaben bersama di Desa Pakraman Sangkaragung, Selasa (25/9) nanti. "Rohnya kami akan ikutkan pada upacara ngelungah  dan prosesinya hanya sampai pada penitipan roh di segara tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada ibu bayi untuk menjemput roh tersebut di segara secara sembunyi-sembunyi untuk dilakukan prosesi selanjutnya sampai ngelinggihan. Karena tidak mungkin ibu bayi itu berani muncul terang-terangan karena akan ditangkap polisi," imbuhnya. Ia mengaku pesimis ibu dari bayi dimaksud bersedia mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. "Yang terpenting, pihak Desa Pakraman ingin membantu bayi malang tersebut agar rohnya mendapat tempat yang layak. Karena jika menunggu ibunya yang diduga seorang remaja sudah tidak mungkin melakukannya," pungkasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.