balitribune.co.id I Semarapura - Pendaftaran bakal calon perbekel di kabupaten Klungkung harus diperpanjang lantaran sebanyak 4 desa dari total 22 desa penyelenggara terpantau masih kekurangan kuota minimal kandidat.
Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, menjelaskan masa pendaftaran reguler sebenarnya telah resmi ditutup, 6 Juli 2026. Namun, ada empat desa yang belum mampu memenuhi batas aman regulasi yang mewajibkan minimal adanya dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Bahkan, dua desa tercatat sama sekali belum memiliki pelamar atau kosong kandidat, yakni Desa Kampung Gelgel dan Desa Manduang yang berada di bawah wilayah administrasi Kecamatan Klungkung.
Sementara itu, dua desa lainnya yakni Desa Satra dan Desa Tojan terpantau baru memiliki masing-masing satu figur pelamar yang kebetulan berstatus sebagai petahana (incumbent). Figur tersebut ialah I Dewa Putu Oka Arsana di Desa Satra dan I Wayan Suastawa di Desa Tojan.
Mas Ananda memaparkan, perpanjangan pendaftaran tahap pertama yang diagendakan bergulir mulai 28 Juli hingga 19 Agustus 2026 mendatang.
Apabila skenario gelombang pertama belum membuahkan hasil, panitia regulasi lokal akan melanjutkannya ke jalur perpanjangan tahap kedua yang dijadwalkan pada 3-17 September 2026. "BPD bersama jajaran panitia pemilihan lokal harus gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial," ujarnya Rabu (8/7/2026).
Anggaran pilkel sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD juga tengah menunggu persetujuan dari Bupati Klungkung. Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan digelar pada 18 Oktober 2026 mendatang.