Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilangkan Kesan Cari Keuntungan di Organisasi

Bali Tribune/ AA Ngurah Garga Candra Gupta (kanan) dan Ketut Suardana
balitribune.co.id | Denpasar - AA Ngurah Garga Candra Gupta atau yang karib disapa Turah Mantri resmi dilantik menjadi ketua Asosiasi kota (Askot) PSSI Denpasar, Senin (3/6) lalu di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang oleh Ketua Umum Asprov PSSI Bali, Ketut Suardana.
 
Nantinya, AA Ngurah Garga Candra Gupta memimpin organisasi sepakbola di Kota Denpasar itu periode 2019-2023. Turah Mantri menyampaikan siap mengabdi, berdedikasi serta loyal untuk Kota Denpasar dalam mengembangkan dunia sepakbola.
 
"Kami juga tegaskan, ingin menghilangkan stigma mencari keuntungan di dalam organisasi. Kami ingin tunjukkan bahwa memang pantas dipilih menjadi pengurus,” ujarnya, kemarin.
 
Kepada pengurus, Turah Mantri juga tegaskan bahwa di organisasi ini tidak dibayar atau istilahnya ngayah. Karenanya, lanjut dia, pengurus harus memberikan sesuatu kepada organisasi, jangan berharap organisasi  yang memberikan kepada pengurus.
 
Lanjutnya, apalagi kini pengurus dibebankan dalam rangka meningkatkan prestasi dalam ajang Porprov Bali 2019 mendatang di Tabanan. Begitu juga program jangka panjang soal pembinaan yang mesti terus digalakkan.
 
"Yang jelas kami siap menjalankan roda organisasi. Kami memang menunjuk orang yang sesuai dengan bidangnya masing-masing serta bekerja tulus ikhlas dan sesuai dengan statuta PSSI," imbuhnya.
 
Tak lupa, Turah Mantri juga berpesan kepada KONI Denpasar selaku induk organisasi agar tetap berkoordinasi dalam proses pembinaan. Karena, dana untuk menjalankan itu berasal dari KONI.
 
"Ingatkan kami jika ada kekeliruan. Karena kami juga ingin memberikan sesuatu yang membanggakan untuk Kota Denpasar," tegasnya.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.