Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

PKS
Bali Tribune / PKS - Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Perjanjian yang semula ditandatangani pada 2010 dengan masa berlaku hingga 2040 ini memerlukan revisi mendesak. Berdasarkan rekaman jejaknya, Pasar Seni Manggis, yang menelan biaya miliaran rupiah, hampir selalu dicap sebagai proyek gagal atau bahkan dijuluki “Pasar Hantu” karena minimnya aktivitas dan pedagang.

​Bupati Gus Par mengungkapkan, PKS yang lama belum mampu mendorong operasional pasar secara optimal. “Sejak 2010, pengelolaan Pasar Manggis belum bisa berjalan optimal. Padahal, Pasar Seni ini berada di Kecamatan Manggis, yang secara historis memiliki potensi besar seperti Tenun Gringsing di Tenganan dan lokasinya dekat dengan Pelabuhan Tanah Ampo,” ujar Bupati Gus Par.

​Pembaruan perjanjian ini berfokus pada dua hal krusial. Menghilangkan batasan fungsional dan memberikan ruang inovasi yang lebih luas bagi pengelola. ​“Kami menyambut baik adanya adendum ini. Ruang lingkup pengelolaannya kini tidak hanya terbatas untuk Pasar Manggis saja, tetapi bisa digunakan secara optimal untuk kegiatan yang lain,” jelasnya.

Perluasan ini mencakup kegiatan seni, budaya, hingga ekonomi kreatif lainnya, yang diharapkan dapat mengatasi kendala lokasi dan daya tarik yang selama ini menghambat.

​Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh laporan Komisi III DPRD Karangasem pada pertengahan dekade lalu, yang sempat menyayangkan kondisi pasar yang mangkrak. Sebelumnya, upaya menghidupkan pasar dengan mengalihfungsikannya menjadi pasar tradisional hingga menggelar hiburan, kerap berujung kegagalan.

​Dengan adendum ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap skema kerjasama yang baru dapat memaksimalkan potensi Kecamatan Manggis sebagai pintu gerbang pariwisata yang kaya akan tradisi Bali Aga.

Kontrak jangka panjang hingga 2040 menjadi komitmen untuk memastikan bahwa investasi masa lalu kini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Karangasem.

​Adendum PKS ini mencakup poin-poin kunci. Antara lain, ​Revisi Pemanfaatan Aset: Memperluas peruntukan pasar agar tidak terpaku pada "seni" semata, melainkan kegiatan serbaguna. Kemudiam,​Jaminan Jangka Panjang: Perpanjangan kontrak hingga tahun 2040 untuk stabilitas investasi dan perencanaan. Poin berikutnya, ​Mandat Inovasi: Memberikan kewenangan penuh kepada pengelola untuk menciptakan model bisnis dan atraksi baru.

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menjaga dan mengembangkan aset pusaka serta meningkatkan kreativitas seni dan budaya berbasis Desa Pekraman, sejalan dengan visi pembangunan daerah.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.