Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HIMAKOM Jurusan Ilmu Komputer Unud Gelar Lomba Band

ilmu komputer
Drs I Wayan Satiyasa MSi

Denpasar, Bali Tribune

Himpunan Mahasiswa Ilmu Komputer (Himakom) Jurusan Ilmu Komputer Fakultas MIPA Universitas Udayana (Unud) mengelar lomba band, Jumat (29/4), di Bhumiku Balai Pertemuan Jalan Gunung Soputan Denpasar. Acara Suara Apresiasi Mahasiswa (Supremasi) bertema: ‘Good Vibes For A Good Harmony"’ merupakan punjak dari rangkian berbagai kegiatan dalam rangka menyambut HUT ke-9 Himakom Jurusan Ilmu Komputer Unud.

Pembantu Dekan (PD) III Bidang Kemahasiswaan Drs I Wayan Satiyasa, MSi mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dengan digelarnya acara ini. Pasalnya, acara ini merupakan ruang ekspresi dari mahasiswa untuk mengembangkan diri dibidang lainnya selain dalam bidang akademik. “Himakom ini merupakan wadah bagi seluruh mahasiswa yang ada di Jurusan Ilmu Komputer untuk mengeluarkan semua bakatnya dan mengembangkan diri dengan ilmu yang dipelajari,” katanya.

Dikatakan, dibentuknya Himakom ini berawal dari ide untuk memudahkan mahasiwa menyerap ilmu yang mereka pelajari. Sebab, proses perkuliahan tidak hanya dalam kelas dan laboratorium sehingga diperlukan suatu wadah bagi mahasiwa untuk saling berbagi dan sering ilmu yang berkaitan dengan teknologi informasi. “Di HUT ke-9 diharapkan kengiatan-kengiatan seperti akan terus berlanjut serta Himakom tetap eksis sebagai organisasi yang mempererat hubungan antara masiswa maupun alumni,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Surya Diputra mengatakan kengiatan ini merupakan puncak dari rangkian acara yang digelar dalam menyambut HUT ke-9 Himakom Unud. “Sebelumnya kami sudah melakukan kegiatan Bakti sosial dan bersih-bersih kampus dengan teman Supremasi Clean-up,” katanya.

Ia mengharapakan, di usia ke-9 tahun ini, kedepannya Himakom tetap menjadi organisasi yang bisa mempererat tali persaudaraan sesama mahasiswa Jurusan Ilmu Komputer Unud. “Semoga tetap menjaga kebersamaan yang sudah terjaga selama ini dan semakin kreatif dalam bidang seni maupun akademik,” tutupnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.