Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Denda, Bayar PBB Sebelum Batas Akhir

Bali Tribune/ JEMPUT BOLA - Pelayanan Pembayaran PBB secara jemput bola di Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  di Kota Denpasar akan  jatuh pada 31 Agustus mendatang. Guna mewujudkan masyarakat yang taat pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Denpasar mengimbau agar warga wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB sebelum batas akhir tersebut agar terhindar dari sanksi denda. 
 
Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana saat dikonfirmasi Minggu  (4/8) menjelaskan, saat ini dari seluruh jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Denpasar, memasuki awal Bulan Agustus ini sebanyak 60 persen telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
 
Pun demikian pihaknya mengatakan bahwa lonjakan pembayaran biasanya terjadi menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir. Sehingga diharapkan bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya sebelum batas akhir pembayaran.  
 
"Kami imbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB," jelasnya. 
 
Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa pembayaran tepat waktu dilaksanakan guna menghindari wajib pajak terhadap denda. Hal ini pun dapat dilaksanakan di beberapa loket pembayaran yakni Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. Sedangkan untuk informasi mengenai PBB dapat diakses langsung via aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar. 
 
"Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak fapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita untuk Kita," pungkasnya. (u)
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.