Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Konflik, DPRD Bali Usulkan Bendesa Dipilih Secara Musyawarah, Diusulkan Bentuk OPD Khusus Tangani Desa Adat

Bali Tribune/ I Nyoman Parta memimpin pembahasan Ranperda Desa Adat.

Bali Tribune, Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini sedang mematangkan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Desa Adat, dengan meminta masukan berbagai komponen masyarakat. Sabtu (9/3) misalnya, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali kembali melakukan pembahasan, dengan melibatkan para pihak terkait.  Ada dua poin yang muncul dalam pembahasan kali ini. Pertama, Pansus Ranperda Desa Adat mengusulkan pemilihan Bendesa (Kepala Desa Adat) di Bali dilakukan melalui jalur musyawarah - mufakat. Kedua, diusulkan agar Desa Adat diurus khusus oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri atau terpisah dari Dinas Kebudayaan.  "Kita tawarkan, mencermati Desa Adat itu prinsipnya adalah seguluk segilik dengan semangatnya selunglung sebayang taka dan sumber pengambilan keputusannya adalah Awig - Awig dan Perarem, maka Bendesa Adat seharusnya tidak dipilih dengan sistem demokrasi Barat, yakni voting. Baik voting berdasarkan KK atau yang punya hak pilih," tutur Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, usai pembahasan tersebut. Selain itu, DPRD Provinsi Bali sudah menerima 6 pengaduan, yang intinya terkait persoalan dan konflik pemilihan Bendesa. Keenam pengaduan ini susah diselesaikan, karena tidak ada aturan mainnya.  "Jika Pemilihan Kepala Desa (Dinas), ada aturannya, ada UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda. Tetapi Pemilihan Bendesa, tidak ada peraturannya. Makanya ketika ada kasus, terjadi konflik, tidak menemukan siapa yang harus menyelesaikan. Jadi 6 kasus ini tidak bisa kita selesaikan, karena tidak ada aturan mainnya. Karena itu, kita tawarkan agar Bendesa Adat dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. Tidak ada voting. Biar Desa Adat rukun, tidak ada konflik," tegas Parta, yang juga ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.  Untuk menguatkan usulan ini, maka pada Pasal 27 Ayat 2 Ranperda Desa Adat juga diatur secara khusus mengenai Pemilihan Bendesa. Ayat 2 tersebut intinya mengamanatkan Bendesa Adat atau sebutan lainnya, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dipilih secara musyawarah - mufakat oleh Sabha Bendesa Adat.  Selanjutnya, Pansus Ranperda Desa Adat juga melakukan terobosan, yakni mengusulkan agar Desa Adat ditangani OPD tersendiri. Sebab selama ini, Desa Adat ditangani Dinas Kebudayaan, namun kurang maksimal.  Politikus PDI Perjuangan asal Guwang, Sukawati itu berpandangan, hal ini sangat dimungkinkan. Sebab, Desa Dinas yang jumlahnya hanya 716 desa saja, justru memiliki OPD khusus dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kecamatan. Sementara Desa Adat yang jumlahnya 1.493 desa, justru tidak memiliki OPD yang menangani khusus.  "Selama ini Dinas Kebudayaan tidak bisa mengurus sepenuhnya Desa Adat. Karena saking banyaknya. Mereka juga hanya fokus soal tradisi dan seninya. Tentang kelembagaaannya, tidak terurus dengan baik. Karena itu, kita usulkan ada OPD khusus yang mengurus Desa Adat. Sehingga lebih terurus," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.