Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Penumpukan dan Kadaluwarsa, Amprah Vaksin Covid-19 Sesuaikan Kebutuhan

Bali Tribune / VAKSIN - Petugas memeriksa vaksin Covid-19 yang diterima Dinas Kesehatan Bangli.

balitribune.co.id | BangliMenghindari terjadi penumpukan dan kadaluwarsa terhadap ketersediaan vaksin Covid-19,  Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli mengajukan amprah sesuai dengan kebutuhan atau target sasaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bangli dr Nyoman Arsana, Selasa (5/4). 

Menurut dr Nyoman Arsana, sejauh ini tidak ada vaksin yang sampai kadaluwarsa di Bangli. Pihaknya mengatur proses amprah vaksin ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 

Menurut Kadis asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini, untuk jumlah vaksin yang diamprah berdasarkan usulan dari masing-masing puskesmas maupun unit layanan lainya, seperti rumah sakit maupun layanan yang dibuka Polres Bangli. "Dari puskesmas atau unit layanan lainnya mengajukan jumlah sasaran sehingga kami diajukan ke Provinsi untuk vaksinnya," jelas dr Nyoman Arsana didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Bangli I Nyoman Sudarma.

Pihaknya tidak ingin mengamprah vaksin lebih tinggi dari jumlah sasaran. Selain menghindari penumpukan vaksin, bisa saja kabupaten lain membutuhkan  vaksin tersebut. 

Kata Nyoman Sudarma jika ketersediaan vaksin terlalu banyak pihaknya akan mengembalikan ke Provinsi. Kemudian masing-masing jenis vaksin memiliki massa kadaluwarsa berbeda-beda. Ketika akan diserahkan ke kabupaten sudah diterangkan massa kadaluwarsanya. 

"Hari ini kami juga dapat pasokan vaksin astrazeneca 240 vial untuk 2.400 sasaran. Vaksin tersebut dapat digunakan hingga 18 April," ungkapnya. 

Sementara itu untuk di Bangli sendiri melakukan pengamprahan seminggu sekali dan disesuaikan pula dengan kebutuhan. Ditambahkan pula untuk pelaksanaan vaksinasi di Bangli terus berlanjut. Dalam sehari jumlah yang tervaksin mulai dari 1.500 orang hingga 4.000 orang lebih.

wartawan
SAM
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.