Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Tabrakan, Truk Timpa Penyengker Rumah

Bali Tribune/TERGULING - Truk Hino Tronton nopol N 9791 UV terguling di Jalan Jurusan Denpasar-Gilimanuk, di Banjar Kutuh, Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, Rabu (10/7).
balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk Hino Tronton nopol N 9791 UV yang dikemudikan Khoirul Anam (35), terguling di Jalan Jurusan Denpasar-Gilimanuk, di Banjar Kutuh, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Rabu (10/7). Akibatnya, rumah dan penyengker merajan warga kena imbas sehingga mengalami kerusakan. 
 
Kecelakaan out of control (OC) terjadi Rabu sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu truk dengan muatan minuman ini datang dari arah Gilimanuk hendak ke Denpasar. Setibanya di lokasi kejadian saat melintasi jalan lurus pengemudi truk Anam hendak mendahului sejenis truk tronton yang tidak diketahui identitasnya. Namun secara bersamaan datang kendaraan jenis Avansa yang juga identitasnya tidak diketahui. Untuk menghindari tabrakan, sopir Anam asal Sumber Suko Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jatim, banting stir ke kanan sehingga jatuh di bahu jalan sebelah selatan. Akibat dari kejadian itu penyengker rumah warga milik I Wayan Supanca (55) mengalami kerusakan sepanjang 2 meter. Bahkan merajan dan atap rumah Supanca juga kena imbas akibat pohon yang ditumbang karena ditindih body truk. 
 
Kapolsek Selemadeg Kompol  I Made Budi Astawa mengatakan, kecelakaan terjadi murni OC. Saat sopir hendak menyalip kurang memperhatikan jalan karena dari arah berlawanan datang kendaraan Avansa. "Untuk hindari tabrakan makanya sopir truk banting stir dan truknya terguling ke sebelah selatan jalan," ujarnya. 
 
Imbasnya tembok penyengker rumah warga mengalami kerusakan sepanjang 2 meter. Sanggah dan atap rumah warga juga kena imbas akibat kayu yang tumbang karena tindihan truk. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Truk dievakuasi menggunakan derek, tidak ada korban jiwa," tandas AKP Budi Astawa.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.