Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindun Anisah Minta KKP Lebih Massif dalam Meningkatkan Konsumsi Ikan

Bali Tribune / Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah

balitribune.co.id | DenpasarPotensi sektor perikanan Indonesia adalah yang terbesar di dunia, baik perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. Namun, tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Hindun Anisah, anggota Komisi IV DPR RI. Dikatakannya, saat ini konsumsi ikan masyarakat Indonesia berada di urutan 9 dibawah China, Myanmar, Vietnam, Jepang maupun Malaysia.

“Peningkatan konsumsi ikan kita perlu ditingkatkan lagi. Mengingat ikan sumber protein berkualitas tinggi bagi manusia. Terlebih lagi demi menyongsong terwujudnya generasi emas Indonesia,” kata Hindun saat kunjungan Komisi IV DPR RI dan Diskusi bertajuk “Strategi Peningkatan Konsumsi Ikan Masyarakat Bali menuju Generasi Emas 2045” di Loka Riset Perikanan Tuna Denpasar Bali, Senin (9/12)

Lebih lanjut dia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) untuk meningkatkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) yang telah berjalan sejak tahun 2004.  “Inisiasi KKP dengan Gemarikan harus ditingkatkan lagi bukan hanya sebatas iklan dan promosi semata, tetapi harus sampai tahap implementatif faktual di lapangan. Tentunya perlu kreatifitas dan inovasi yang bisa membuat masyarakat benar-benar “suka makan” ikan,” imbuh anggota Fraksi PKB ini.

Selain itu, kata Hindun, peningkatan jumlah konsumsi ikan akan memacu produktifitas hasil perikanan baik perikanan tangkap maupun budidaya. “Tentu implikasi selanjutnya mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat terutama nelayan. Sehingga, masuarakat lebih sejahtera,” tukasnya.

Diketahui, berdasarkan  hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2020 yang dirilis oleh BPS, rata-rata konsumsi per kapita seminggu untuk jenis ikan dan udang segar mencapai 0,33 kg/kapita/minggu dan untuk ikan dan udang yang diawetkan mencapai 0,04 kg/kapita/minggu atau total konsumsi mencapai 0,37 kg/kapita/minggu.

wartawan
ARW

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.