Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hingga September 2024 Tercatat 4,7 Juta Wisatawan Asing Masuk Bali Melalui Bandara Bali

Bali Tribune / AUTOGATE - Wisatawan asing menggunakan autogate saat pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | BadungKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat hingga 27 September 2024, sebanyak 4.722.771 warga negara asing (WNA) melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Jumlah tersebut meliputi 94,2% dari total kedatangan dalam kurun waktu 1 Januari-27 September 2024. Lima negara dengan jumlah kedatangan terbanyak adalah Australia sebanyak 1.164.258 orang, India 411.758 orang, Tiongkok 361.372 orang, Inggris 228.948 orang serta Korea Selatan 216.993 orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali ini merupakan progress yang baik. "Saya harapkan akan semakin baik pula pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian kedepannya, tidak hanya di Bali tapi juga di seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (1/10).

Pihaknya telah meresmikan pengoperasian 90 autogate di Terminal Kedatangan dan Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mempermudah pemeriksaan keimigrasian wisatawan yang datang maupun meninggalkan Bali. 

Sebanyak 60 unit dioperasikan pada terminal kedatangan dan 30 unit dioperasikan pada terminal keberangkatan. 90 autogate ini merupakan penambahan dari 30 unit autogate yang telah lebih dahulu dioperasikan pada Februari lalu.

Autogate merupakan pintu perlintasan otomatis yang digunakan untuk pemeriksaan keimigrasian di bandara.

“Sebagai salah satu pintu utama pariwisata Indonesia, rata-rata kedatangan internasional di TPI Bandara Ngurah Rai mencapai 18.000-21.000 orang per hari. Dengan adanya fasilitas autogate, proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang. Ini untuk memperlancar lalu-lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin efektif dan efisien," ujarnya.

Silmy menyebutkan, jumlah pengguna autogate terus mengalami peningkatan setiap bulannya. Terlebih setelah autogate bisa digunakan oleh anak usia 6 tahun. Pada awal dioperasikannya autogate di terminal kedatangan pada bulan Februari, persentase pengguna autogate WNA masih sebesar 17% dan WNI sebesar 49%. Persentase tersebut terus meningkat setiap bulannya dan hingga saat ini (September) pengguna autogate WNA sudah mencapai 67% dari total penumpang WNA dan WNI mencapai 62% dari total penumpang WNI.

Lima negara dengan pelintas autogate terbanyak pada terminal kedatangan adalah Australia sebanyak 494.313 orang, Tiongkok 150.683 orang, Inggris 113.737 orang, Perancis 108.618 orang, serta Korea Selatan 105.677 orang.

wartawan
YUE
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.