Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Homoseks, Oknum TNI AD Disidangkan

Bali Tribune/ Letda DS berdiri tegap saat mendengar dakwaan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial, DS, dihadapkan ke meja Pengadilan Militer III - 14 Denpasar. DS terpaksa menjadi pesakitan hanya karena memiliki orentasi seksual sesama jenis atau homoseksual.
 
Di depan majelis hakim diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi mendakwa pria yang mulai menjadi anggota TNI AD pada 2016 melalui pendidikan Akmil di Magelang ini, telah melanggar kesusilaan, dan tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah.
 
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana Hukum Militer (KUHPM)," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan dakwaannya, Rabu (11/3).
 
Tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi ini, terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya yakni pada April, tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, pada tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, dan pada Oktober, tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Tengku Umar Denpasar.
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
 
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 KUHP yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat. Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja  dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.
 
"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," tegas Indra Putra.
 
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas."Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," ungkap Indra Putra.
 
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
 
Menyikapi eksepsi terdakwa ini, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yang rencananya akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3).
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.