Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Jembrana Peduli Bencana, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir

Bali Tribune / BANTUAN - Dealer Honda di Negara memberikan bantuan berupa sembako warga Br Bilukpoh Tegal Cangkring Mendoyo yang terkena musibah, Sabtu (29/10).
balitribune.co.id | Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban banjir bandang di kabupaten Jembrana yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Dealer Honda di Negara sebagai jaringan resmi sepeda motor Honda wilayah Negara diantaranya Astra Motor Negara, Bintang Mas Motor, Nusantara Surya Sakti Motor, Gracia Motor, bersatu memberikan bantuan berupa sembako yang  diharapkan bisa membantu warga yang terkena musibah. Penyerahan sembako berupa beras dan  Mie Instan  ini dilaksanakan pada Sabtu (29/10) yang secara langsung disalurkan kepada masyarakat Br Bilukpoh Tegal Cangkring Mendoyo yg terkena dampak bencana banjir yang saat ini masih berada di tenda pengungsian.
 
Penyerahan bantuan tersebut diterima oleh kepala lingkungan dan masyarakat yang masih berada di tenda pengungsian. Saat penerimaan bantuan kepala lingkungan, Komang Suwarbawa mengucapkan terima kasih dan  semoga sumbangan yang diberikan dari Dealer Honda Jembrana bisa bermanfaat serta dapat meringankan beban dari saudara-saudara  kita yang terkena dampak bencana banjir ini dan semoga kondisi bisa kembali kondusif kembali.
 
Perwakilan dealer Honda Negara  berkumpul bersama menuju tenda pengungsian yang berada di Br Bilukpoh Tegal Cangkring Mendoyo untuk menyerahkan bantuan sembako berupa beras dan mie instan yang diterima oleh kepala lingkungan dan warga ada sekitar 88 KK yg terdampak dan 15 KK masih berada di tenda pengungsian, Bantuan ini nantinya akan digunakan utk kebutuhan di dapur umum membuat makan sehari-hari. 
 
Salah satu perwakilan dealer, Dewa Ari Sudana dari Astra Motor Negara menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama untuk saling membantu dimana daerah kita sendiri saat ini lagi tertimpa musibah. Support untuk pengumpulan dana dilakukan secara kolektif oleh seluruh dealer di area Negara dan selanjutnya dibelikan dalam bentuk sembako. 
 
“Dengan konsep  “Honda Jembrana Peduli Bencana” Semoga bantuan yang diberikan ini bisa meringankan beban warga yang terdampak, harapan kami, warga tetap tabah dengan kejadian ini. Bantuan yang kami berikan diharapkan bisa bermanfaat bagi warga yang saat ini masih di pengungsian," ungkap Dewa Ari
wartawan
HEN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.