Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hormati Hari Raya Idul Fitri, Layanan Publik Disdukcapil Tetap Buka

Bali Tribune / Hormati Hari Raya Idul Fitri, Layanan Publik Disdukcapil Tetap Buka
balitribune.co.id | MangupuraSesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait cuti bersama perayaan Idul Fitri   Pemerintah Kabupaten Badung mengikuti aturan tersebut. Bahkan Selasa (18/4) Pemkab Badung mengumumkan pelayanan Publiknya tutup dari hari  Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung , AAN Arimbawa didampingi Sekretaris Disdukcapil, Ni Putu Suryawati mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pusat, namun untuk pelayanan secara online tetap dilakukan. Begitu juga pada tanggal 19,20, 24,25 pelayanan Disdukcapil tetap buka. “Kami mengikuti aturan pusat, untuk pelayanan prima kami membuka layanan sesuai jadwal yang yang telah dirancang. Pada tanggal 19,20,24,25 April 2023 kita buka pelayanan dari pukul 08.00 wita hingga 12.00 wita,”ujarnya.
 
Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda Kabupaten Badung. Menurut Plt Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, pelayanan di Bapenda mengikuti pusat, yakni dari hari  Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023. “Untuk petugas lapangan  kami tetap  melakukan pendataan dan pendaftaran wajib pajak  baru sesuai dengan rekomendasi dari BPK,”paparnya.
Sementara pantauan di lapangan, persiapan  cuti bersama di kalangan ASN belum nampak terlihat. Para pegawai tetap melakukan pelayaran, salah satunya di Mall Pelayanan Publik, masyarakat yang datang masih tetap mendapat pelayanan, namun di papan informasi mall pelayanan publik tutup  tutup dari hari  Rabu-Selasa, 19-25 April 2023. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 26 April 2023.
wartawan
ANA
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.