BALI TRIBUNE - Pemilik bangunan hotel "pencaplok" sempadan jurang di di Jalan Belimbing Sari, Banjar Tambyak, Pecatu, Kuta Selatan akhirnya mengakui bangunannya telah melanggar izin.
Saat dipanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Jumat (2/6) lalu, pemilik bangunan, yakni PT Bukit Nusa Harapan (BNH) tidak bisa mengelak bangunan melanggar.
Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan, menyatakan pemanggilan PT BNH sengaja dipercepat lantaran pihaknya tidak ingin pelanggaran proyek ini terus bertambah. "Kami sudah panggil Jumat lalu. Dan yang bersangkutan siap dan langsung datang saat dipanggil," ujarnya.
Dikatakannya bahwa pihak investor rencananya akan membangun kondominium hotel dengan kapasitas mencapai 118 kamar. Akomodasi pariwisata ini dilengkapi dengan bangunan pendukung, seperti restoran.
“Akomodasinya bernama Suite at Alila Villas Uluwatu yang dilengkapi dengan restoran. Bangunan restoran ini lah yang melanggar tata letak bangunan," jelas Eka Merthawan. Pihaknya pun langsung menjatuhkan sanksi adminitratif Nomor 660.42/889/LH tahun 2017. Sanksi yang berlaku mulai 6 Juni 2017 ini intinya meminta investor menghentikan seluruh kegiatan yang melanggar izin lingkungan.