Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Deras, Jalan hingga Lahan Persawahan Tergenang Air

Bali Tribune / TERGENANG - Kondisi air genangi jalan hingga lahan persawahan di wilayah Banjar/Kelurahan Bebalang, Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Hujan deras yang mengguyur wilayah Bangli menyebabkan debit air di saluran irigasi meningkat, Selasa (14/12). Tingginya volume air sampai meluap ke jalan dan genangi lahan persawahan di wilayah Banjar/Kelurahan Bebalang, Bangli. 

Pantauan Bali Tribune di lapangan, tingginya curah hujan menyebabkan air pada saluran irigasi di Kelod Kangin, Banjar Bebalang meluap hingga ke jalan. Ketinggian air sekitar 35 centimeter. Tidak hanya jalan, bale suka duka Banjar Bebalang juga tergenang air. 

Menurut salah seorang warga, Gede Sentana, bila hujan deras dengan intensitas waktu cukup lama dipastikan air akan menggenangi jalan dan nyaris masuk rumah warga. Bahkan belum lama ini sepeda motor warga sempat hanyut terbawa air.

"Kalau hujan deras dengan waktu agak lama pasti kebanjiran. Menunggu air surut perlu waktu,” ungkapnya

Disisi lain, Kelian Pekaseh Pecala, I Nyoman Suarjaya mengatakan saluran irigasi tidak dapat menampung air karena debit yang terlalu besar. Besarnya air yang datang dari arah utara langsung menggenangi lahan persawahan warga. Lahan yang kena dampak puluhan hektar. "Tidak hanya digenangi air tapi juga adanya sampah yang terbawa air," sebutnya. 

Memang beberapa tahun terakhir Subak Pecala dan beberapa Subak disekitar tidak mendapat pasokan air. Kondisi tersebut mengharuskan petani menanam palawija. Hanya saja tanaman warga kini justru terendam air.

"Tanaman berupa umbi-umbian. Kalau terus terendam bisa busuk," ujarnya. 

Belum lagi, dikhawatirkan rusaknya jaringan irigasi. Debit air yang besar bisa membuat jebol jaringan irigasi dan merusak jalan usaha tani. Nyoman Suarjaya mengatakan jika pihaknya sudah sempat koordinasi dengan petugas Dinas PUPR Perkim Bangli. Debit air ke Subak Pecala besar lantaran adanya terowongan yang tersumbat. 

"Ada dua terowongan, tapi salah satu tersumbat akibatnya seluruh air masuk ke terowongan lagi satu yang mana air dari  terowongan tersebut muaranya ke subak kami," terangnya seraya menambahkan tingginya volume air karena tumpahan air dari utara (kota Bangli).

Sementara Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli, I Nyoman Eka Karya belum bisa diminta keterangan. 

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.