Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Dua Hari Jebolkan Badan Jalan Penghubung Jembatan

Bali Tribune/ JEBOL - Badan jalan jembatan Sungai Candigara Kusamba jebol.




balitribune.co.id | Semarapura - Hujan yang mengguyur Klungkung nonstop selama dua hari sebabkan badan jalan penghubung jembatan jebol tergerus aliran Sungai Candigara Kusamba. Musibah tersebut terjadi pada Minggu (2/7/2023) saat pagi pagi warga beraktifitas ke Pasar Kusamba.

Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan, S.IP dihubungi membenarkan kejadian musibah badan jalan penghubung jembatan sungai Candigara,Desa Kusamba jebol yang termasuk wewidangan Banjar Pancingan Desa Kusamba Kec. Dawan Kab. Klungkung.

Untk menangani musibah terrsebut Polsek Dawan turunkan dua personilnya Banit Patroli Samapta bersama Piket Fungsi bergabung bersama warga masyarakat mengamankan lokasi musibah. “Akibat hujan deras  yang terjadi nonstop akibatkan bencana Alam berupa setengah Badan Jalan Penghubung Jembatan wilayah Banjar Pancingan dengan Banjar Bias Desa Kusamba Jebol akibat tergerus aliran sungai Candigara Kusamba,” ucap Kapolsek Dawan   AKP I Komang Susiawan, S.IP.

Menurutnya badan jalan tersebut merupakan jalan melingkar/alternatif dari Banjar Anyar Menuju Banjar Pancingan, Banjar Bias dan Banjar Tribuana Desa Kusamba yang jarang dilintasi oleh Masyarakat, namun apabila ada kegiatan pada ruas Jalan utama, baru jalan tersebut dilintasi. Kejadian tersebut kondisi jembatan masih utuh berdiri kokoh, namun setengah Badan Jalan Penghubung Jembatan jebol pada sebelah timur jembatan dan dilakukan penutupan jalan dengan menggunakan Barrier pada kedua ujung jalan.

“Kejadian tersebut setengah badan jalan penghubung Jembatan Banjar Pancingan dengan Banjar Bias jebol akibat curah Hujan cukup extrim dengan volume air pada aliran sungai Candigara meluap kebadan jalan. Dari kejadian tersebut hanya setengah Badan jalan jebol dan bagian senderan sungai Candigara, tidak adanya korban jiwa maupun material dari pihak masyarakat setempat,” tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.