Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat, Senderan Pura Mastapa Gunaksa Jebol

Bali Tribune / Alat berat dikerahkan untuk membersihkan longsoran

Balitribune.co.id| Semarapura - Senderan Pura Bukit Mas Tapa Desa Gunaksa jebol akibat di guyur hujan lebat, Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar  pukul 03.00 pagi. Namun jebolnya senderan Pura baru di ketahui sekitar Pukul 15.00 wita oleh Kelian Pura Mastapa I Nengah Sudiana. 

"Hujan deras yang mengguyur Kamis (30/1) lalu, menyebabkan senderan Pura Bukit Mastapa, Gunaksa jebol. Hanya saja baru diketahui warga Jumat siang (31/1)," ujar Sudiana.

Sementara itu Perbekel Desa Gunaksa, I Ketut Budiarta mengatakan, “Senderan Pura Bukit Mastapa yang jebol memiliki tinggi sekitar 4 meter, dan panjang sekitar 20 meter.” Ia menduga senderan tersebut jebol lantaran diterjang aliran air hujan dari sisi selatan pura. 

“Karena dibuat tembok baru, pembuangan air dibuat lebih tinggi, dialirkan ke sisi barat. Karena derasnya aliran air, senderan  diduga  tidak kuat menahan air sehingga  amblas,” sebutnya. 

Akibat  pengempon pura diperkitakan mengalami kerugian Rp 200 -  Rp 300 juta. Mencegah agar material tidak kembali jebol, pengempon pura membuat kontruksi penahan tanah dan bambungan dengan bambu.

“Kami bergotong-royong lakukan pembersihan dan penanganan agar tidak terjadi longsor susulan. Apalagi senderan yang longsor itu kan dekat dengan bangunan saka enam,” ujar Sudiana.

Sementara itu Sabtu, 1 Februari 2020, pukul 09.00 Wita Kapolsek Dawan AKP I Putu Raka  Wiratma  di dampingi Sekcam Dawan beserta anggota melaksanakan pengecekan, sekaligus bersama pengempon  membantu membersikan material longsoran dengan menggunakan alat berat.

"Saat ini dari Pihak pengempon Pura Mas Tapa sudah mendatangkan alat berat untuk mengeruk  dan membersihkan puing puing tembok yang Jebol tersebut dan rencananya pada hari minggu 2 Februari 2020, seluruh Dadia Pura Bukit Mas Tapa akan melakukan gotong royong pembangunan Senderan agar bangunan sake 4 tidak ikut amblas," Jelas Sudiana.

 

wartawan
I Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.