Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hujan Lebat, Tiga Rumah di Sidemen Hancur Tertimpa Pohon

Bali Tribune / Pohon tumbang di desa Sinduwati, Sidemen hancurkan tiga rumah

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang melanda sejumlah wilayah di Karangasem memicu terjadinya bencana, di Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, sebuah pohon belalu berukuran besar tumbang dan menimpa tiga rumah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, hanya satu orang penghuni rumah mengamai luka ringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini di lokasi kejadian, Selasa (21/7/2020), menurut sejumlah warga termasuk korban mengatakan jika sebelumnya memang terjadi hujan yang cukup lebat. Dan hari itu sekitra pukul 09.00 Wita, warga utamanya korban mendengarkan suara gemeretak yang disertai dengan suara hantaman keras.

“Saya kira itu suara petir, begitu saya mau keluar dari dalam rumah, atap rumah saya sudah hancur dan kepala saya kena pecahan genting,” ungkap Sugeng, korban sekaligus pemilik bangunan rumah yang kerusakannya paling parah.

Lanjut begitu dirinya berhasil keluar rumah, dia mendapati atap rumahnya sudah hancur tertimpa batang dan ranting pohon setinggi 30 meter tersebut. Tidak hanya rumahnya, dua rumah lainnya milik tetangganya masing-masing rumah milik Abdullah dan Tumiran kondisi atapnya juga rusak tertimpa ranting dan batang pohon yang tumbang tersebut. Dalam hitungan menit, sejumlah warga di Kampung Sindu Punia dan Kamung Sindu, Desa Sinduwati berdatangan kelokasi kejadian untuk membantu korban.

“Kalau angin kencang sih tidak ada, cuman sempat turun hujan lebat. Mungkin akar pohon belalu yang tumbang ini tidak terlalu dalam, sehingga karena tanahnya gembur tidak kuat menahan berat pohon sehingga pohon ini tumbang,” kata Sugeng. Selain menghancurkan rumahnya, satu unit sepeda motor Honda Tiger yang terparkir di dekat kamar mandi juga hancur tertimpa pohon tersebut.

“Motor, juga TV dua hancur terkena runtuhan bangunan. Kalau ditotal kerugian saya hampir 100 Juta Rupiah. Tadi sih sudah ada dari bapak kepolisian dan dari BPBD yang datang untuk mengecek dan mendata kerusakan, semoga kami mendapatkan bantuan untuk perbaikan rumah dari pemerintah,” harapnya. Sugeng sendiri bersama istrinya masih bingung akan tinggal dimana, lantaran rumah satu-satunya miliknya tersebut sudah hancur dan tidak bisa ditempati. Selain atapnya yang hancur, tembok dinding di beberapa kamar juga sudah hancur dan roboh.

wartawan
Husaen SS.
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.