Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman 15 Tahun Menanti Bocah Pembunuh Teller Bank Mandiri

Bali Tribune/ Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan perlihatkan luka di tangan tersangka Putu Aldi HP yang membunuh teller Bank Mandiri Ni Putu Widiastiti.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tengah menyiapkan dakwaan pidana hukuman 15 tahun penjara terhadap seorang anak berinisial  PAH (14), yang menjadi pelaku tunggal atas kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan seorang teller Bank Mandiri Kuta bernama Ni Putu Widiastuti, meninggal dunia. 

Munculnya  hukuman maksimal tersebut, berdasarkan berkas perkara yang diterima pihak Kejari Denpasar dari penyidik Polresta Denpasar. Proses pelimpahan tahap II ini digelar secara telekonferensi pada Senin (11/1).

"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara berserta tersangka anak dan barang bukti hari ini (kemarin -red) dari Polresta Denpasar. Pelimpahan tahap II dilakukan secara telekonferensi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Dengan digelarnya proses pelimpahan tahap II ini, Kejari Denpasar langsung menunjuk dua Jaksa berpengalaman dalam perkara yang melibatkan tersangka anak. 

Dikatakan,  tersangka anak akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 5 hari ke depan di sel tahanan Polresta Denpasar. Selaras dengan itu pihak Jaksa juga menyusun surat dakwaan terhadap tersangka anak tersebut. 

"Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak. 

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Eka Widanta. 

Terkait pasal, tersangka anak disangkakan Pasal alternatif. Yakni Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dimana tersangka anak diancam 15 tahun pidana penjara atas aksi kejinya. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.