Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Kebiri Tak Berlaku bagi Anak-anak

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

Jakarta, Bali Tribune

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa hukuman kebiri yang masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual yang belum dewasa atau anak-anak.

"Kalau pelakunya anak-anak tentu beda, ada UU peradilan anak yang tentu membedakan. Baik pengadilan dan pendekatan hukumnya juga beda," kata Menteri Yasonna saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur tentu akan mendapat pendampingan secara khusus, termasuk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Keduanya, ujar Menteri Yasonna, sama-sama harus diberikan pendampingan psikologi termasuk dilakukannya terapi kejiwaan dan medis.

"Tapi ya itu, kebiri bukan untuk (pelaku) anak-anak, perlu pendampingan dan terapi. Jadi supaya jangan menjadi persoalan lagi setelahnya," tutur Yasonna.

Sehubungan dengan Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang sedang dirancang oleh Presiden Joko Widodo, Yasonna menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak akan dipukul rata.

Dalam prosesnya, pemberian hukuman melalui cara "chemical castration" tersebut akan dipertimbangkan melalui sejumlah fakta dan keterangan yang didapat selama masa penyidikan.

"Dilihat situasi dan faktanya oleh hakim. Kalau dia (pelaku) pedofilia yang berulang, ya menurut kami yang seperti ini perlu ditangani melalui kebiri medis," kata Yasonna.

Saat ditanya kapan Perppu tersebut disahkan, Yasonna enggan memberikan keterangan secara jelas dan mengisyaratkan akan menunggu hingga masa reses di DPR-RI selesai dan kembali melakukan pembahasan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan tindakan kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemerkosaan, namun juga berupa pemaksaan berhubungan intim, penyiksaan seksual, hingga perbudakan seksual dan lain sebagainya.

Ia pun memaparkan, hingga saat ini akses korban untuk mendapatkan pembelaan dan proses di jalur hukum masih buruk, terlebih hingga tahap mendapatkan kebenaran.

"40 persen kasus yang dilaporkan berhenti di kepolisian, 10 persen sampai ke pengadilan. Sisanya hanya diselesaikan dengan cara mediasi," ucap Wahyuni.

Ia menambahkan, kejahatan seksual tidak boleh terjadi dan kompleksnya masalah tersebut menekankan agar dibentuk sebuah peraturan tegas untuk menindak kejahatan jenis tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Bali United Tumbang di Madura 0-2

balitribune.co.id I Bangkalan - Madura United membuat lompatan pada klasemen BRI Super League 2025/2026 setelah mengalahkan Bali United dengan skor 2-0 di pekan ke-31 di Stadion Gelora Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026).

Dengan tambahan tiga poin kini tim berjuluk Laskar Sape Kerrab itu kini berada di peringkat 14 klasemen sementara atau naik dua strip dari sebelumnya di posisi 16.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.