Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Sudikerta Dikorting 6 Tahun

Bali Tribune / Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat menjalani sidang di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52), akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, ia mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yakni 6 tahun penjara dari 12 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tingkat pertama sebelumnya.

Putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Nyoman Dika serta hakim anggota satu, H Eka Budhi Prijanta dan hakim anggota dua, Sutarto.  Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (10/3) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

“Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Mendapat informasi itu, Jaksa Sujaya langsung bergegas menemui pimpinan dan berkoordinasi dengan tim JPU. Hasilnya, pihak kejakasaan kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding di PT Denpasar tersebut.

“Saya ditelepon istri Sudikerta dan mengatakan jika putusan PT sudah turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder tiga bulan kurungan,” ujar Warsa.

Terkait putusan tersebut, Warsa mengatakan menghormati putusan majelis hakim PT Denpasar. Meskipun dalam memori banding, pihaknya meminta agar Sudikerta dilepaskan dari semua dakwaan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12) lalu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara kepada Sudikerta selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan PT Maspion Group milik pebinis Alim Markus merugi Rp 150 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
Valdi
Category

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.