Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Ke-14, SMKN 3 Tabanan Adakan Kontes Modifikasi Motor


KONTES MODIFIKASI - Motor modifikasi peserta kontes yang diselenggarakan dalam rangka HUT ke-14 SMKN 3 Tabanan.

BALI TRIBUNE - SEKOLAH Menengah Kejuruan Nasional (SMKN) 3 Tabanan menggelar kontes modifikasi motor merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-14, Jumat (18/1). Kontes yang diadakan di halaman sekolah diikuti 81 peserta. Motor-motor ini merupakan hasil kreasi murid sekolah. Mereka bertarung untuk menjadi yang terbaik dalam empat kelas yang dilombakan yakni Matic Modification, Bebek Modification, Klasik, serta Sport Modification. Lantaran bertujuan mengembangkan minat dan bakat siswa sekolah, kriteria masing-masing kelas pun tidak dibuat terlalu rumit. Di antaranya, nomor mesin dan chasis masih terlihat jelas pada motor, rangka motor masih standar dan harus layak jalan. Item penilain meliputi Ide modifikasi serta tingkat kesulitan serta inovasi menaklukan sebuah modifikasi motor. Jurnalis BALI TRIBUNE -  yang juga merupakan juri kontes menilai, tampilan motor-motor modifikasi yang dilombakan tidak kalah heboh dengan garapan dedengkot-dedengkot modifikator di Bali. Kepala sekolah SMKN 3 Tabanan, Drs I Ketut Suardana MM, mengungkapkan, kontes modfikasi digelar untuk merayakan HUT ke-14 SMKN 3 Tabanan dengan tujuan menguji kemampuan siswa memodifikasi motor tanpa harus mengorbankan mobilitasnya sebagai seorang siswa.  “Nilai penting dari kontes agar modifikasi motor anak didik tetap memperhatikan aturan kepolisian, demi keamanan mereka di jalan raya,” kata dia. Sementara, Ketua panitia kontes I Putu Arsana, ST, menambahkan biaya pendaftaran peserta Rp 100.000. Juara di masing-masing kelas mendapatkan hadiah berupa piala bergilir , uang pembinaan dan piagam.tapi 

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.