Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Puputan Klungkung

Bali Tribune/ HUT - Puncak peringatah Hari Puputan Klungkung dan HUT Kota Semarapura.



balitribune.co.id | Semarapura - Puncak Peringatan Hari Puputan Klungkung ke-114 dan HUT Kota Semarapura yang ke-30 ditandai dengan upacara peringatan yang dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (28/4/22). Kegiatan yang digelar di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Semarapura Klod, Klungkung tersebut dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si.

Bupati Klungkung Suwirta menyampaikan, peringatan Hari Puputan Klungkung ke-114 dan HUT Kota Semarapura yang ke-30 tahun 2022 kali ini mari kita maknai ini dengan kreasi dan inovasi dalam meningkatkan pemanfaatan produk lokal. Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai bentuk revolusi suatu bangsa demi terwujudnya Klungkung yang lebih mandiri dalam berbagai bidang untuk menopang kehidupan masyarakatnya.

Dandim 1610/Klungkung menyampaikan, peringatan Puputan Klungkung dan HUT Kota Semarapura merupakan hal yang wajib disyukuri, dipahami, dan dijadikan suatu refleksi perjalanan Kabupaten Klungkung selama berlangsungnya pembangunan dan dinamika sosial seiring dengan situasi dan kondisi saat ini. Peringatan ini merupakan barometer untuk menilai target yang telah berhasil diraih, terlebih dalam menambah efisiensi dan efektivitas birokrasi untuk mengakselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si menambahkan, sesuai dengan tema yang diusung saat ini, Dengan Semangat Puputan Klungkung Kita Dukung Pemanfaatan Produk Lokal Menuju Klungkung Unggul Dan Sejahtera, sangat tepat dengan situasi saat ini ditengah pandemi. Inovasi, kreasi serta peningkatan SDM serta pemanfaatan produk lokal menjadi salah satu kunci untuk kita bisa bertahan dan terus berkembang ditengah gempuran perkembangan jaman serta masa pandemi yang masih belum berakhir.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.