Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT Puputan Klungkung

Bali Tribune/ HUT - Puncak peringatah Hari Puputan Klungkung dan HUT Kota Semarapura.



balitribune.co.id | Semarapura - Puncak Peringatan Hari Puputan Klungkung ke-114 dan HUT Kota Semarapura yang ke-30 ditandai dengan upacara peringatan yang dipimpin oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (28/4/22). Kegiatan yang digelar di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Semarapura Klod, Klungkung tersebut dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si.

Bupati Klungkung Suwirta menyampaikan, peringatan Hari Puputan Klungkung ke-114 dan HUT Kota Semarapura yang ke-30 tahun 2022 kali ini mari kita maknai ini dengan kreasi dan inovasi dalam meningkatkan pemanfaatan produk lokal. Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai bentuk revolusi suatu bangsa demi terwujudnya Klungkung yang lebih mandiri dalam berbagai bidang untuk menopang kehidupan masyarakatnya.

Dandim 1610/Klungkung menyampaikan, peringatan Puputan Klungkung dan HUT Kota Semarapura merupakan hal yang wajib disyukuri, dipahami, dan dijadikan suatu refleksi perjalanan Kabupaten Klungkung selama berlangsungnya pembangunan dan dinamika sosial seiring dengan situasi dan kondisi saat ini. Peringatan ini merupakan barometer untuk menilai target yang telah berhasil diraih, terlebih dalam menambah efisiensi dan efektivitas birokrasi untuk mengakselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si menambahkan, sesuai dengan tema yang diusung saat ini, Dengan Semangat Puputan Klungkung Kita Dukung Pemanfaatan Produk Lokal Menuju Klungkung Unggul Dan Sejahtera, sangat tepat dengan situasi saat ini ditengah pandemi. Inovasi, kreasi serta peningkatan SDM serta pemanfaatan produk lokal menjadi salah satu kunci untuk kita bisa bertahan dan terus berkembang ditengah gempuran perkembangan jaman serta masa pandemi yang masih belum berakhir.

wartawan
SUG
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.