Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning

Bali Tribune/ Terdakwa Sadia bersama enem koleganya saat mengikuti sidang virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).

Tuntutan pidana itu dialamatkan kepada terdakwa yang bernama I Wayan Sadia (39). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Sadia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34).  Dengan cara menebas korban mengunakan sebilah pedang.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan," kata bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Bagus.

Menurut Jaksa Bagus, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, korban adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa menutupi peran para terdakwa lain yang mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah (37).

Selain itu, Jaksa Bagus juga hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Sadia.

“Terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Jaksa Bagus.

Dalam sidang terpisah, para terdakwa yang terdiri dari Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), dan Dominggus Bakar Bessy (23), mendapat tuntutan lebih ringan.

Jaksa Bagus meminta majelis hakim diketuai I Putu Soyoga supaya menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bagus.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/2) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Pohon Tumbang di Pura Penataran Ped, Seorang Pemedek Tewas, Lima Luka-luka

balitribune.co.id | Semarapura - Pohon gepah yang tumbuh di Pura Segara Penataran Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida mendadak tumbang, Rabu (5/11) malam. Pohon berukuran besar itu, menimpa beberapa pemedek yang kebetulan berada di pura tersebut untuk melakukan persembahyangan purnama. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia dari musibah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Jadikan Nusa Penida 'Green Island', Bupati Klungkung Ajak Warga Stop Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama peduli kebersihan lingkungan jangan membuang sampah sembarangan agar Nusa Penida selalu bersih dari sampah. Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Waste Management Ecosystem di Mandawa Creative Speace Amerta Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Kamis (6/11/). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekranasda Tabanan Tampilkan Karya Triwastra dalam Bali Fashion Week 2025 Season 1

balitribune.co.id | Tabanan - Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Season 1, yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (4/11). 

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.