Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

I Wayan Sadia Dituntut 14 Tahun Penjara, Satu dari Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Monang Maning

Bali Tribune/ Terdakwa Sadia bersama enem koleganya saat mengikuti sidang virtual dari LP Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar - Satu dari tujuh terdakwa kasus penggeroyokan hingga berujung pembunuhan di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (3/2).

Tuntutan pidana itu dialamatkan kepada terdakwa yang bernama I Wayan Sadia (39). Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Sadia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34).  Dengan cara menebas korban mengunakan sebilah pedang.

"Menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pembunuhan," kata bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Bagus.

Menurut Jaksa Bagus, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Pertimbangan lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam, korban adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa menutupi peran para terdakwa lain yang mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah (37).

Selain itu, Jaksa Bagus juga hanya memiliki satu pertimbangan yang meringankan terdakwa Sadia.

“Terdakwa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata Jaksa Bagus.

Dalam sidang terpisah, para terdakwa yang terdiri dari Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), dan Dominggus Bakar Bessy (23), mendapat tuntutan lebih ringan.

Jaksa Bagus meminta majelis hakim diketuai I Putu Soyoga supaya menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengeroyok korban Gede Budiarsana, dan Ketut Widiada alias Jero Dolah. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 170 ayat (1).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Bagus.
 
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/2) mendatang.

wartawan
VAL
Category

Longsor Tutup Akses di Bukit Abah, Tim Gabungan Kerahkan Gotong Royong Buka Jalan

balitribune.co.id | Semarapura - Material longsor berupa tanah dan batu besar menutup akses utama di kawasan Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9). Akibatnya, sebanyak 20 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut sempat terisolir.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir di Karangasem, Wabup Pandu Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Amlapura - Karangasem diguyur hujan deras selama dua hari berturut-turut tanpa jeda. Akibatnya, banjir melanda Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Banjir yang meluap hingga setinggi dada orang dewasa ini membawa material pasir dan batu karena bantaran sungai lebih tinggi dari permukiman warga. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri acara Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali, di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Tantular No. 5 Denpasar, Kamis (11/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Aspirasi, Puluhan Perbekel Datangi Dewan Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Sekitar 27 orang  perbekel yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Perbekel Kecamatan Kintamani mendatangi gedung  DPRD Bangli pada Kamis (11/9). Kedatangan para perbekel  diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Komang Carles serta sejumlah anggota komisi I DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

33 Titik Bencana Tercatat di Tabanan, BPBD Terus Siaga dan Perbarui Data

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Tabanan mencatat ada tiga 33 titik longsor dan banjir akibat hujan nonsetop sejak tiga hari lalu. Data ini masih berpeluang bertambah karena proses pembaruan data masih berlangsung dengan melibatkan seluruh camat di Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.