Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IB Danendra ; Saya Hanya Sebagai Pelengkap Saja Sebagai Calon Pilkel di Kamasan

Bali Tribune/ Ida Bagus Danendra, Perbekel Incumbent Desa Kamasan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Calon incumbent Perbekel Desa Kamasan Ida Bagus Danendra yang kembali ikut dalan Pilkel kali ini, harus menelan pil pahit karena dalam Pilkel serentak yang digelar untuk Kabupaten Klungkung kali ini, dirinya gagal maju kembali sebagai Perbekel Desa Kamasan.
 
Ditemui Minggu(9/8) usai Pilkel Desa Kamasan usai ketika namanya tidak berhasil lolos dengan senyum dibarengi ketawa kecil dirinya mengaku legowo. Malah dirinya sudah siap tidak ingin kembali memimpin desa Kamasan. Alasannya dirinya sudah dua kali memimpin desa kamasan sebagai Perbekel. “Saya sudah dua kali sebagai Perbekel, kali ini saya hanya sebagai pelengkap saja sebagai calon. Kita memang mengharapkan calon yang lebih muda memimpin desa Kamasan ini, saya sudah cukup mengabdi dua periode,” aku Ida bagus Danendra.
 
Seperti diketahui Pilkel serentak di kabupaten klungkung dilaksanakan Minggu(9/8) berlangsung lancar. Sementara untuk pilkel desa Kamasan sebagai Desa Wisata terkenal di Bali disamping Ubud  ini diketahui ada lima calon lima yang ikut bersaing menjadi Perbekel Desa Kamasan antara lain Ida Bagus Ketut Danendra incumbent, Wayan Ardhika, Wayan Sumarta, Ketut Widiana,Gede Buda Artawan.
 
Menurut PJ perbekel Desa Kamasan Nengah Sukartina ditemui disela sela Pilkel berlangsung menyebutkan jumlah pemilih di Desa kamasan 3268  orang terdiri dari pemilih laki laki 1599 orang dan pemilih perempuan 1669 orang.
 
Untuk TPS di desa Kamasan ada Tersebar 7 TPS  yaitu TPS 1 Br Tabanan,TPS 2 Br Peken,Dusun Pande Mas,TPS 3 Br Pande Mas,Dusun Pande Mas,TPS 4 Br Sangging,Dusun Sangging,TPS 5 Br Gria Dusun Sangging,TPS 6 Br Siku,Dusun Kacang Dawa,TPS 7 Br Kacang Dawa,Dusun Kacang Dawa.
 
“Kita Harapkan agar Pilkel Desa Kamasan ini bisa berjalan  lancar  dan sukses serta terkendali,karena sesuai tahapan pilkel biar cepat terisi Pejabat Perbekel yang definitif," tutup Nengah Sukartina.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.