Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Identitas Tidak Lengkap, Warga Wajib Lapor ke Prebekel

Lapor Diri
LAPOR - Tidak Beridentitas lengkap, Warga Pendatang Lapor Diri ke Prebekel Tulikup.

BALI TRIBUNE - Dua belas warga wajib melaporkan diri ke Kantor Prebekel Tulikup, Jumat (25/). Setelah terjaring penertiban administrasi kependudukan yang dilaksakan tim Gabungan Polri, TNI, Pol PP, BNN, Aparatur desa serta adat di Desa Tulikup, Gianyar, Kamis (24/5) malam. Mereka yang terjaring lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kependudukan. Penertiban administrasi kependudukan kali ini memang lebih menyeluruh dan difokuskan pada kantong-kantong pendatang. Meliputi temoat kos hingga bedeng proyek. Semua warga pendatang/tamiu,  menjalani pemeriksaan indentitas,  berikut barang bawaannya. "Syukurnya  aparatur keamanan tidak menemukan barang-barang berbahaya. Hanya ada 12 orang kita jaring,  lantaran tidak mengantonngi kelengkapan administrasi kependudukan," ungkap Prebekal Tulikup, Ida Bagus Made Oka Murda. Mereka yang terjaring,  hari Jumat langsung diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor prebekel untuk pendataan. Beragam kendala pun disampaikan oleh warga pendatang ini.  Ada yang berdalih proses pencetakan  E-KTP di desa asalnya  lamban, hingga alasan belum sempat pulang kampung. "Karena mereka belum memiliki KTP,  setidaknya identitasnya sudah terdata di desa kami. Mereka pun mengerti dengan kondisi ini dan menyatkan kesiapan untuk segera menlengkapi identitas kependudukannya,” terang Gus Oka. Keterlibatan BNNK Gianyar dalam kegiatan ini juga mendapat apresiasi, lantaran sejumlah kasus tindak pidana penggunaan barang terlarang juga pernah terjadi di desa setempat.  “Kami di desa juga akan  merancang suatu peraturan bersama kaitan dengan bagaimana desa bisa berperan didalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagaian dari program pemberantasan narkoba masuk ke desa,” sambungnya. Tambahnya,  untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus sejenis,  pihaknya akan menggandeng BNNK Gianyar  untuk menyiapkan generasi desa setempat sejak dini. Selian itu, mengajak masyarakatnya turut aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran  Narkoba (P4GN).  “Diperlukan upaya terpadu dan kepedulian semua pihak dalam ikut serta mencegah dan menanggulangi munculnya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba,” harapnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.