Diposting : 26 May 2018 19:42
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Dua belas warga wajib melaporkan diri ke Kantor Prebekel Tulikup, Jumat (25/). Setelah terjaring penertiban administrasi kependudukan yang dilaksakan tim Gabungan Polri, TNI, Pol PP, BNN, Aparatur desa serta adat di Desa Tulikup, Gianyar, Kamis (24/5) malam. Mereka yang terjaring lantaran tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi kependudukan.
Penertiban administrasi kependudukan kali ini memang lebih menyeluruh dan difokuskan pada kantong-kantong pendatang. Meliputi temoat kos hingga bedeng proyek. Semua warga pendatang/tamiu, menjalani pemeriksaan indentitas, berikut barang bawaannya. "Syukurnya aparatur keamanan tidak menemukan barang-barang berbahaya. Hanya ada 12 orang kita jaring, lantaran tidak mengantonngi kelengkapan administrasi kependudukan," ungkap Prebekal Tulikup, Ida Bagus Made Oka Murda.
Mereka yang terjaring, hari Jumat langsung diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor prebekel untuk pendataan. Beragam kendala pun disampaikan oleh warga pendatang ini. Ada yang berdalih proses pencetakan E-KTP di desa asalnya lamban, hingga alasan belum sempat pulang kampung. "Karena mereka belum memiliki KTP, setidaknya identitasnya sudah terdata di desa kami. Mereka pun mengerti dengan kondisi ini dan menyatkan kesiapan untuk segera menlengkapi identitas kependudukannya,” terang Gus Oka.
Keterlibatan BNNK Gianyar dalam kegiatan ini juga mendapat apresiasi, lantaran sejumlah kasus tindak pidana penggunaan barang terlarang juga pernah terjadi di desa setempat. “Kami di desa juga akan merancang suatu peraturan bersama kaitan dengan bagaimana desa bisa berperan didalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi bagaian dari program pemberantasan narkoba masuk ke desa,” sambungnya.
Tambahnya, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus sejenis, pihaknya akan menggandeng BNNK Gianyar untuk menyiapkan generasi desa setempat sejak dini. Selian itu, mengajak masyarakatnya turut aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba (P4GN). “Diperlukan upaya terpadu dan kepedulian semua pihak dalam ikut serta mencegah dan menanggulangi munculnya kasus-kasus penyalahgunaan narkoba,” harapnya.