Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IDI Denpasar Anjurkan Masyarakat Ikuti Vaksinasi Penguat

Bali Tribune/ Ketua IDI Cabang Denpasar dr. I Ketut Widiyasa


balitribune.co.id | Denpasar  - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar, Bali, menganjurkan masyarakat agar mengikuti vaksinasi penguat atau dosis ketiga yang akan dimulai 12 Januari 2022.
 
"Sekarang ini kan pemerintah membuat program vaksinasi COVID ketiga untuk masyarakat umum, tentunya ini juga karena kebutuhan yang diharapkan dari masyarakat tersebut. Jadi masyarakat bisa ikut vaksinasi dosis tiga sesuai yang disediakan," kata Ketua IDI Cabang Denpasar dr. I Ketut Widiyasa saat dikonfirmasi di Denpasar, dikutip dari Antara, Rabu.
 
Ia mengatakan beberapa masyarakat ada yang mulai mempertanyakan seperti apa sistem vaksinasi penguat beserta waktu pelaksanaannya. Terkait hal itu akan ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. 
 
 "Kalau dari sisi pemerintah memang merencanakan vaksinasi penguat, ya karena memang sebagian masyarakat kita membutuhkan vaksin ini. Seperti mempertanyakan kenapa nakes saja yang divaksin penguat sementara selain nakes tidak. Jadi sangat positif dengan adanya vaksinasi penguat ini," katanya.
 
 Selain itu, kata dr. Widiyasa, vaksin penguat ini juga memiliki antibodi yang tinggi dibandingkan masyarakat yang belum disuntik vaksin. Dari segi empiris, pasien yang sudah disuntik vaksin bila dibandingkan dengan pasien yang belum divaksin, secara klinis yang belum vaksin jauh lebih berat penanganan medisnya.
 
 Begitu juga, kata dia, dengan adanya vaksinasi penguat ini dinilai aman untuk diaplikasikan dan membantu pembentukan antibodi seseorang, terutama ketika diserang penyakit lebih bisa tertangani dibandingkan tidak divaksin.
 
 "Saat ini saya belum memegang data penelitian terkait apakah kemudian vaksinasi bisa menciptakan antibodi sesuai untuk menangkal COVID-19. Namun, secara empiris beberapa nakes yang vaksin dosis ketiga dengan jenis Sinovac dan Moderna ini bahwa antibodi yang terbentuk cukup tinggi pascavaksinasi," katanya.
 
 Untuk pelaksanaan vaksinasi penguat di wilayah Bali, dr. Widiyasa mengaku tetap melibatkan seluruh nakes yang berada di rumah sakit, puskesmas hingga klinik sebagai juru vaksin bagi masyarakat.
 
 Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 penguat atau dosis tiga akan dilaksanakan serentak pada 12 Januari 2022 berlaku untuk yang gratis maupun berbayar.
 
 Dengan target sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia mulai dari usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
wartawan
HAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.