Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ikass85 Bersihkan Pantai Mertasari Sanur

Bali Tribune/ Ikass85 yang diketuai oleh Ida Bagus Narayana itu melaksanakan giat sosial membersihkan Pantai Mertasari Sanur, Sabtu (15/1) pekan lalu.



balitribune.co.id | Denpasar -  Ikatan Alumni SMAK Swastiastu (Ikass) angkatan 85 Denpasar berdiri sejak tahun 2008. Ikass85 yang beranggotakan 150 orang itu telah mendedikasikan kiprahnya dalam sejumlah kegiatan sosial, seperti baksos, santunan untuk anak-anak panti asuhan, dan bersih pantai. Selain itu juga telah merencanakan untuk melaksakan tali kasih kepada guru-guru SMAK Swastiastu Denpasar yang telah pensiun. Sesuai dengan mottonya, yaitu Berkumpul, Berkarya, dan Berbagi.

Mengawali kegiatan di tahun 2022 ini, Ikass85 yang diketuai oleh Ida Bagus Narayana itu melaksanakan giat sosial membersihkan Pantai Mertasari Sanur, Sabtu (15/1) pekan lalu.

Kegiatan bersih pantai ini sebagai wujud peduli dan kecintaan para anggota Ikass85 terhadap keindahan dan kebersihan alam di Pulau Dewata.

Dipilihnya Pantai Mertasari karena selama masa pandemi pengunjung pantai berkurang dan sepi serta kebersihanya kurang terjaga. "Selain untuk kegiatan sosial, membersihkan kotoran dan sampah plastik di sekitar Pantai Mertasari ini, juga untuk berkumpul dengan sesama anggota Ikass85 dan berolahraga bersama untuk kesehatan kita, karena kita sudah umur harus bergembira" ungkap IB Narayana.

Ia mengajak para pengunjung Pantai Mertasari untuk selalu mencintai lingkungan. Sebagai destinasi internasional, menurut Narayana masyarakat harus tetap memelihara dan menjaga kebersihan kawasan wisata ini.

Sementara Ketua Bendahara Ikass85 Indah Setiawati berharap, kegiatan sosial yang dilakukan Ikkas85 bisa bermanfaat dan mengedukasi masyarakat agar taat membuang sampah di tempatnya.

wartawan
RAY
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.