Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

IKD dan KDY Masih Sah Anggota Dewan, Jabatan Tetap dan Terima Hak Seperti Biasa

Bali Tribune / Gede Suralaga

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan perselingkuhan antara dua anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, IKD dan KDY, masih terus menjadi perhatian publik. Apalagi setelah beberapa keputusan DPD PDIP Provinsi Bali, kedua wakil rakyat di Renon itu masih tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, hingga mendapatkan hak-haknya. 

Ini sedikit kontras dengan usulan pemecatan IKD dan KDY dari keanggotaan partai hingga usulan pergantian antarwaktu (PAW) keduanya dari DPRD Provinsi Bali, yang heboh di awal. Begitu pula dengan keputusan DPD PDIP Provinsi Bali tentang pergantian IKD dari jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, yang ternyata belum sampai tahap eksekusi. 

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (20/3), Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bali Gede Suralaga membenarkan bahwa baik IKD maupun KDY, masih sah sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. IKD bahkan secara dejure tetap duduk di kursi ketua komisi yang membidangi pembangunan itu di Renon. Bahkan diakuinya, IKD dan KDY juga tetap menerima hak sebagai wakil rakyat seperti biasanya. 

Suralaga menegaskan, sejauh ini belum ada keputusan resmi terkait status IKD dan KDY yang dibebastugaskan sebagai wakil rakyat oleh induk partai. Itu artinya, IKD dan KDY tetap di posisi masing-masing, yakni sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali. 

"Soal larangan IKD dan KDY bertugas sebagai anggota dewan, belum ada keputusan resmi," kata Suralaga. "Jadi keduanya masih anggota dewan yang sah,"  imbuhnya. 

Soal jabatan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali yang dijabat IKD dan diusulkan diganti oleh DPD PDIP Provinsi Bali, Suralaga mengatakan, jabatan tersebut masih ditempati IKD. Pasalnya, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Bali belum menerima surat usulan pergantian tersebut. 

"Itu surat DPD (PDIP Bali) ke Ketua Fraksi (Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali), belum ke kita," ujar Suralaga. Apakah itu artinya bahwa keduanya tetap mendapatkan hak sebagai anggota dewan seperti biasa? "Masih seperti biasa," jawabnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP Provinsi Bali mengusulkan ke DPP PDIP untuk memecat IKD dan KDY dari keanggotaan partai. Keduanya juga diusulkan untuk dilakukan PAW dari DPRD Provinsi Bali. 

Selain itu, baik IKD dan KDY, juga dibebastugaskan di DPRD Provinsi Bali sambil menunggu keputusan resmi DPP PDIP. Bahkan DPD PDIP Provinsi Bali juga menggantikan IKD dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Keputusan tersebut menyusul dugaan perselingkuhan antara IKD dan KDY.

wartawan
San Edison
Category

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.